Tuntutan Jaksa Kepada Imran Dinilai Tidak Mencerminkan Asas Keadilan

Konten dari Pengguna
8 September 2019 14:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tim Balleo News tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pembunuhan Foto: Muhammad Faisall/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembunuhan Foto: Muhammad Faisall/kumparan
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum, Benony Kombado, menuntut Imran, pelaku pembunuhan terhadap pria bernama Musa Gasim di depan SMP Yapis di Jalan Condronegoro, Manokwari, Papua Barat, dengan hukuman tiga tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Saya syok mendengar tuntutan jaksa terhadap pembunuh suami saya, tiga tahun hukuman kepada pelaku yang sudah menghilangkan nyawa orang itu layak, kah?" kata Nursina Dinarianti, istri korban, Minggu (8/9).
Ia mengaku kecewa dengan penegakan hukum yang memberlakukan pelaku pembunuhan di luar rasa keadilan. Nursina mengira pelaku seharusnya dituntut dengan hukuman yang berat sesuai dengan perbuatan Imran yang telah menghilangkan nyawa suaminya.
"Usai sidang saya lihat di surat tuntutan, hukuman 15 tahun ditulis tangan tapi ada coretan sehingga yang di bacaan hanya tuntutan tiga tahun ini yang saya kecewa," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Kerukunan Flobamora Papua Barat, Clinton Tallo, mempertanyakan putusan jaksa yang menuntut Imran hanya dengan menggunakan Pasal 338 KUHP.
ADVERTISEMENT
"Kami kecewa dengan tuntutan jaksa yang tidak mencerminkan rasa keadilan dan kemanusiaan, jaksa tidak menimbang bagaimana perasaan keluarga yang ditinggal akibat dibunuh oleh Imran," kata Clinton melalui sambungan telepon, Sabtu (7/9).
Clinton mengatakan, dirinya sempat menemui kepala Kejaksaan Negeri Manokwari dan mempertanyakan tuntutan jaksa yang telah dibacakan pada Kamis (5/9), namun anehnya Kepala Kejaksaan menjawab hal itu hanya kesalahan teknis.
"Masalah teknis bagaimana, ini sudah dibacakan dalam sidang kemudian sudah di ketahui publik kok masa Kajari sebut hanya masalah teknis," tambahnya.
Sebagai Ketua Flobamora Papua Barat, Clinton berharap pihak kejaksaan dapat mempertimbangkan kembali tuntutan yang sudah dibacakan di depan Majelis Hakim. Pihaknya akan melakukan aksi demo jika putusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga korban Musa Gasim.
ADVERTISEMENT
Musa Gasim merupakan pengojek di Manokwari. Tanggal 20 Maret 2019 lalu, ia meninggal dunia karena ditusuk dengan badik oleh Imran hanya karena berselisih paham.
|Mohamad Adlu Raharusun