148 Napi LP Manokwari Dapat Remisi 17 Agustus, Termasuk 2 Napi Narkoba
ADVERTISEMENT
Pada 17 Agustus mendatang, 148 dari 332 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari, Papua Barat, mendapat pengurangan masa tahanan (remisi).
ADVERTISEMENT
"Mereka adalah napi yang memenuhi syarat. Ini masih pengusulan belum pasti usulan tersebut diterima Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," ujar Kepala Lapas Kelas II B Manokwari, Tatang Suherman, pada Jumat (2/8).
Menurut Tatang, terdapat dua warga binaan kasus narkoba yang diusulkan mendapat remisi bebas lantaran berkelakuan baik selama di Lapas.
"Narapidana yang berada di lapas, baik yang telah menjalankan vonis maupun yang masih proses persidangan, diharapkan bisa berkelakuan baik. Hal itu dapat memperoleh keringanan hukuman," tegasnya.
Pewarta: Roli Kasamilale
Editor: Paul