2 Warga Raja Ampat Nyoblos di Beberapa TPS, Diduga Suruhan Caleg

Konten Media Partner
22 April 2019 11:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Peroses penghitungan suara di Kota Sorong. Foto:Jeje/balleo-kumparan
Dua orang warga Kabupaten Raja Ampat diduga mencoblos di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Raja Ampat. Warga berinisial H dan L itu ditangkap oleh Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dan pihak kepolisian Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat.
ADVERTISEMENT
"Ada laporan yang diterima oleh anggota Bawaslu saat melakukan pemantauan pada saat pencoblosan. Keduanya diduga melakukan pelanggaran Pemilu di beberapa TPS," jelas Ketua Bawaslu Raja Ampat, Markus Rumsowek Senin (22/04).
Keduanya diketahui mencoblos dibeberapa TPS menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Surat Suara Pemilu. Foto:Jeje/balleo-kumparan
"L dan H masih dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Bawaslu. Keduanya belum ditahan di sentral Gakumudu karena masih menjalani proses pemeriksaan," tutur Markus.
Diketahui, aksi kedua orang tersebut sudah dipantau oleh anggota KPPS dan masyarakat setempat. Keduanya diduga merupakan suruhan dari oknum caleg tertentu.
Pewarta:David