299 Guru PPPK di Kabupaten Sorong Akan Dievaluasi Hasil Kerja 2 Tahun Sekali

Konten Media Partner
6 Juli 2022 14:15 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Sorong yang didampingi Ketua DPRD Kabupaten Sorong pose bersama seluruh guru PPPK usai mengikuti janji sumpah dan pembagian SK.
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Sorong yang didampingi Ketua DPRD Kabupaten Sorong pose bersama seluruh guru PPPK usai mengikuti janji sumpah dan pembagian SK.
ADVERTISEMENT
Berbeda dengan guru PNS, guru PPPK menandatangani surat perjanjian kontrak kerja selama dua tahun kemudian akan dievaluasi terus menerus oleh pemerintah terkait dengan kinerja selama menjalankan tugas. Evaluasi itu menjadi kunci bagi guru PPPK tersebut untuk melanjutkan kontrak kerja atau justru diputuskan oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sorong, Reinhard Simamora menjelaskan, 299 guru PPPK ini akan dievaluasi oleh pemerintah berdasarkan kinerja selama dua tahun. Sebab, penandatangan kontrak kerja hanya berlaku dua tahun kemudian akan dilakukan evaluasi untuk menentukan nasib guru PPPK, tergantung dari hasil evaluasi.
"Jadi kita akan melakukan evaluasi dua tahun sekali. Apabila hasil evaluasinya baik maka yang bersangkutan akan diperpanjang kontrak kerja. Namun jika kemudian hasil evaluasi tidak memenuhi kriteria maka bisa saja kontrak kerjanya diputuskan. Jadi semua tergantung pada kinerja," jelasnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sorong, Reinhard Simamora.
Karena itu dirinya berharap kiranya 299 guru PPPK yang telah terima SK agar manfaatkan tanggung jawab itu dengan melaksanakan tugas dengan sebaik mungkin sehingga nantinya memenuhi kriteria evaluasi dan kontrak kerja pun diperpanjang.
ADVERTISEMENT
Reporter: Vini