3 Aparat Kampung Ditetapkan Tersangka Korupsi, Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Konten Media Partner
12 Agustus 2022 12:11 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat Reskrim Polres Manokwari, Iptu Arifal Utama.
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Reskrim Polres Manokwari, Iptu Arifal Utama.
ADVERTISEMENT
Polres Manokwari menetapkan tiga aparat kampung sebagai tersangka penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2017 dan tahun 2018. Ketiga orang tersebut merupakan aparat kampung Bakaro, Manokwari Timur.
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkapkan, Kapolres Manokwari, AKBP Parasian Herman Gultom melalui Kasat Reskrim, Iptu Arifal Utama. Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu masing-masing berinisial AM, LAB dan PM.
"Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka penggunaan anggaran dana desa tahun 2017 dan tahun 2018. Ketiga aparat kampung yang ditahan masing-masing berinisial AM, LAB dan PM," jelas Kasat Reskrim, pada Jumat (11/8).
Ia melanjutkan, akibat yang timbul dari itu negara mengalami kerugian senilai Rp.533.987.004,43. Sejak tahun 2021 pihaknya telah mengupayakan untuk mengembalikan dugaan kerugian negara tersebut. Namun, hingga saat ini yang bersangkutan tidak mampu mengembalikan anggaran tersebut.
"Maka kami berkesimpulan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki iktikad baik untuk mengembalikan kerugian negara. Kita melakukan langkah penyidikan dan saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, pihaknya telah melakukan gelar perkara kasus tersebut. Berdasarkan keterangan tersangka, penyalahgunaan dana desa tersebut dilakukan secara bersama oleh penyelenggara kampung.
"Tersangka dalam keadaan sadar atas kehendak diri sendiri dan orang lain telah melanggar ketentuan peraturan perundang undangan, yang berlaku. Setelah dilakukan pencairan dana desa 2018 dikuasai dan tidak direalisasikan sesuai dengan APBK kampung/desa," bebernya.
Sebagian dana desa tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi penyelenggara kampung, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan peruntukannya sampai saat ini.
Tersangka disebutkan tidak menggunakan alokasi anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan sejumlah program yang seharusnya dilaksanakan tersangka.
"Banyak item yang harus dipertanggungjawabkan dan dilaksanakan. Tapi yang bersangkutan tidak menggunakan sesuai dengan ketentuan,"ungkapnya.
Tersangka diancam hukuman pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi,"pungkasnya. (***)