3 Hal Yang Jadi Prioritas Wali Kota Sorong

Konten Media Partner
1 Juli 2020 6:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Sorong didampingi Ketua DPRD Kota Sorong menerima laporan hasil audit dari BPK-RI Perwakilan Provinsi Papua Barat, foto : Humas Pemkot Sorong
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Sorong didampingi Ketua DPRD Kota Sorong menerima laporan hasil audit dari BPK-RI Perwakilan Provinsi Papua Barat, foto : Humas Pemkot Sorong
ADVERTISEMENT
Wali Kota Sorong Lambert Jitmau menegaskan dirinya akan lebih memprioritaskan dan mendahulukan yang berhubungan dengan kepentingan rakyat, dibandingkan yang lainnya. Diantaranya melakukan optimalisasi bidang kesehatan, menangani dampak ekonomi masyarakat dan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat yang terdampak COVID-19.
Kepala BPK-RI Perwakilan Provinsi Papua Barat menyerahkan laporan hasil audit kepada Wali Kota Sorong, foto : Humas Pemkot Sorong
Pernyataan tersebut disampaikannya, sehubungan dengan opini yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) perwakilan Provinsi Papua Barat, atas capaian prestasi penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Unqualified Opinion atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kota Sorong Tahun 2019. Sebagaimana diketahui bahwa di tahun 2018, Pemerintah Kota Sorong mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
ADVERTISEMENT
"Pencapaian opini WTP adalah kerja keras dari seluruh Pimpinan OPD beserta staf, yang terorganisir oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah serta Inspektorat. Pemerintah Kota sudah mulai bekerja keras menata kelola keuangan yang baik secara optimal," ungkap Wali Kota Sorong Lambert Jitmau.
Penyerahan laporan hasil audit BPK-RI Papua Barat kepada Pemerintah Daerah se-Papua Barat, foto : Humas Pemkot Sorong
Menurut Lambert, WTP bukan sesuatu yang diberikan begitu saja, tetapi capaian ini dikerjakan oleh Pemerintah Kota yang diapresiasi oleh Lembaga Negara yang kredibel dan mandiri. Penilaian ini juga, sambungnya, merupakan sinergitas yang baik antara Pemerintah Kota Sorong bersama DPRD Kota Sorong dan seluruh masyarakat.
“Untuk itu saya dedikasikan WTP ini kepada masyarakat Kota Sorong, yang saat ini masih dalam masa tahap penyesuaian tatanan hidup baru atau new normal. Di tahun 2020 ini, saya akan memprioritaskan dan mendahulukan yang berhubungan dengan kepentingan rakyat, yakni optimalisasi bidang kesehatan, menangani dampak ekonomi masyarakat dan memberikan bantuan langsung tunai kepada masyarakat yang terdampak dengan COVID-19," tegasnya.
Kepala BPK-RI Papua Barat menunjukkan laporan hasil audt, foto : Humas Pemkot Sorong
Oleh karena itu, Lambert Jitmau mengharapkan adanya kerja sama yang baik dari seluruh Pimpinan OPD, DPRD serta masyarakat dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19 khususnya di Kota Sorong. Dirinya juga berharap agar penilaian opini WTP menjadi penyemangat bagi Pimpinan OPD, untuk bekerja lebih maksimal dengan memprioritaskan pelayanan yang utamanya bagi masyarakat dan bisa mempertahankan penilaian opini WTP pada tahun akan datang.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kepala BPK-RI Perwakilan Provinsi Papua Barat Arjun Sakir menambahkan, pencapaian opini yang diraih oleh Pemerintah Daerah, tentunya dikarenakan sinergi yang baik antara pimpinan dan jajaran Pemerintah Daerah serta seluruh pemangku kepentingan.
"Pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan pemerintah daerah dengan memperhatikan 4 hal yaitu, kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern," beber Arjun Sakir.
Ketua BPK-RI Perwakilan Papua Barat berharap agar laporan hasil pemeriksaan ini, dapat dimanfaatkan oleh para Pimpinan dan anggota dewan dalam rangka melaksanakan fungsi yaitu fungsi anggaran legislasi maupun pengawasan, baik untuk pembahasan rancangan perda mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2019 maupun pembahasan dan penetapan laporan APBD tahun 2020.
ADVERTISEMENT
"Saya juga mengingatkan, agar para Bupati dan Walikota beserta jajarannya, agar segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan ini diterima," tandasnya.