Abaikan Hak Ulayat, Warga Imekko Pertanyakan Izin Operasi ANJ Grup

Konten Media Partner
19 Februari 2019 20:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Perusahaan kelapa sawit PT. Permata Putera Mandiri (PT. PPM) dan PT. Putera Manunggal Perkasa (PT. PMP), Grup PT. Austindo Nusantara Jaya (PT. ANJ) yang beroperasi di wilayah Imekko, Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat, dinilai mengabaikan hak-hak dasar masyarakat adat Papua, selaku pemilik hak ulayat wilayah operasi perusahaan.
ADVERTISEMENT
Perusahaan kelapa sawit PT. PPM dan PT. PMP beroperasi di wilayah hukum adat Imekko. Mulai dari Kampung Sumano, Kampung Puragi, Kampung Benawa I hingga wilayah hukum Adat Suku Iwaro.
Yohan Bodori, selaku Sekretaris LMA (Lembaga Masyarakat Adat) menyebut, ada beberapa hal penting yang dianggap berbahaya dan merugikan masyarakat Papua, atas keberadaan perusahaan-perusahaan tersebut.
Sekretaris Lembaga Masyarakat Adat, Yohan Bodori, S.Sos,Foto: IstimewaNews
Menurut Yohan, mulai dari awal pembongkaran lahan, tidak ada dialog maupaun kesepakatan dengan pihak masyarakat adat setempat selaku pemilik hak ulayat.
"Kalau kita berbicara pembongkaran lahan, berarti harus ada kesepakatan-kesepakatan secara adat yang harus dan perlu kita bicarakan. Mulai dari kesepakatan pelepasan tanah adat, kompensasi atau penghargaan terhadap lahan masyarakat dan sebagainya. Contoh kami masyarakat adat tidak pernah melakukan pelepasan tanah adat kepada pihak perusahaan PT. ANJ Grup, dalam hal ini PT. PPM dan PT. PMP. Maka itu atas dasar apa mereka bisa melakukan aktifitas," tutur Yohan, Selasa (19/2).
ADVERTISEMENT
Pelepasan tanah adat oleh masyarakat pemilik hak ulayat seharusnya menjadi dasar upaya memperoleh penerbitan sertifikat ijin Hak Guna Usaha (HGU) bagi perusahaan sebelum melakukan kegiatan di area tersebut.
Yohan menuturkan, apabila ANJ Grup memiliki ijin HGU, seharusnya dokumen tersebut diperlihatkan kepada masyarakat adat. Dengan demikian masyarakat pun tahu berapa luas lahan yang dilepaskan kepada ANJ Grup serta bisa menjadi hak perusahaan untuk dikelola.
Menurut Yohan, bila ijin HGU sudah dikantongi perusahaan, sebelum beroperasi perlu ada pembicaraan lanjutan dengan masyarakat adat untuk hal-hal penting lain yang bersinggungan langsung dengan kepentingan masyarakat adat.
Termasuk pembicaraan terkait bentuk kompensasi dari perusahaan kepada masyarakat pemilik hak ulayat. Dikatakan Yohan, selama ini perusahaan selalu menggunakan sistem atau pola pembayaran dengan sebutan "uang permisi". Setelah diserahkan uang permisi langsung dilakukan pembongkaran lahan.
ADVERTISEMENT
"Ini kan tindakan yang sangat tidak menghargai masyarakat. Jujur saya katakan, selama ini nilai uang Rp 10 bagi orang Imekko sangat tidak berarti di depan orang Papua yang lain. Karena lahan seluas 1 hektar dinilai atau dibayar perusahaan kepada masyarakat hanya sebesar Rp 100 ribu. Maka hitungan per-meter persegi penghargaan lahan masyarakat dibayar hanya dengan harga Rp 10 ," pungkas Yohan.
Lebih lanjut, dirinya menyampaikan, bila perusahaan mengatakan hal itu atas kesepakatan bersama, maka pihaknya mempertanyakan kapan hal itu disepakati. Karena menurutnya, dalam sebuah kesepakatan harus dihadirkan kaum intelektual Imekko dan pihak terkait lainnya sehingga sama-sama mempertimbangkan nilai yang pantas sebagai bentuk penghargaan bagi masyarakat asli Papua.
Sumber daya alam yang kian berkurang karena pembukaan lahan jadi permasalahan lain yang dipertimbangkan Yohan.
ADVERTISEMENT
"Setiap kali pertemuan saya selalu sampaikan. Perusahaan sebelum beroperasi harus terlebih dahulu lakukan studi terkait Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) Hidup," pungkasnya.
Hingga berita ini ditayang pihak PT. Permata Putera Mandiri (PT. PPM) dan PT. Putera Manunggal Perkasa (PT. PMP), Grup PT. Austindo Nusantara Jaya (PT. ANJ) belum mengkonfirmasi hal tersebut.
Pewarta:Paul