Ahli Waris Penerima Tangan Kasih di Kaimana Terima Santunan

Konten Media Partner
28 Januari 2021 17:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyerahan secara simbolis santunan Jaminan Kematian oleh Kadis DPM PTSP Kaimana Siti Rahma Iribaram (kiri) kepada suami penerima tangan kasih selaku ahli waris (Jacket hitam) didampingi Ermawati Siregar Kabid Wasnaker Distransnaker Papua Barat dan Hestin Atas Asih Koordinator Tangan Kasih Kaimana (paling kanan)
zoom-in-whitePerbesar
Penyerahan secara simbolis santunan Jaminan Kematian oleh Kadis DPM PTSP Kaimana Siti Rahma Iribaram (kiri) kepada suami penerima tangan kasih selaku ahli waris (Jacket hitam) didampingi Ermawati Siregar Kabid Wasnaker Distransnaker Papua Barat dan Hestin Atas Asih Koordinator Tangan Kasih Kaimana (paling kanan)
ADVERTISEMENT
Salah satu warga Kaimana peserta program tangan kasih yang digulirkan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat, merupakan pekerja informal meninggal dunia. Sebagai pekerja informal, almarhum resmi terdaftar dalam BPJS ketenagakerjaan dan berhak mendapat Jaminan Kematian atau JKm.
ADVERTISEMENT
Suami almarhum selaku ahli waris, menerima penyerahan santunan manfaat program BPJS ketenagakerjaan sebesar Rp. 42 juta, secara simbolis di Kantor Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kaimana, Kamis (28/1). Uang santunan tersebut telah ditransfer langsung ke rekening ahli waris.
Penyerahan santunan kematian tersebut sebagai bentuk kepedulian pemerintah, diserahkan langsung oleh kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kaimana Siti Rahma Iribaram, didampingi oleh Ermawati Siregar, Kabid Hubin Wasnaker dinas transmigrasi dan tenaga kerja (Distransnaker) Papua Barat dan Hestin Atas Asih koordinator program tangan kasih kabupaten Kaimana.
“Yang kita serahkan tadi ini, merupakan jaminan yang kita jaminkan terhadap penerima bantuan tangan kasih berupa jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja,” jelas Ermawati Siregar, Kabid Hubin Wasnaker dinas transmigrasi dan tenaga kerja (Distransnaker) Papua Barat kepada wartawan usai penyerahan santunan.
ADVERTISEMENT
Kata Erma, pihaknya juga telah menerima data dan informasi tentang ada penerima program tangan kasih mengalami kecelakaan kerja di laut. Menurut Erma, pihaknya akan melihat sejauh mana cedera akibat kecelakaan tersebut.
“Ada informasi penerima tangan kasih ada juga yang kecelakaan di laut. Untuk penerima santunan meninggal karena kecelakaan kerja itu beda lagi. Akan kami lihat, sejauh mana kecelakaannya. Apakah ada mengalami cacat fisik secara permanen,” ujarnya.
Dikatakan jika korban laka kerja akan melakukan pengobatan, maka pembiayaanya tidak terbatas atau unlimited, sampai korban dinyatakan sembuh oleh dokter. Selain itu upah, selama korban di rawat pun akan ditanggung sesuai besaran upah korban terima per bulannya.
“Inilah bentuk jaminan sosial tenaga kerja, jadi tidak ada pembatasan sepanjang korban masih butuh pengobatan. Karena ketentuan ketenaga kerjaan itu, setiap orang yang sakit akibat kecelakaan kerja, upah selama tidak mampu kerja akan ditanggung,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT