Aksi Demo di Manokwari dan Sorong, Papua Barat, 36 Orang Diperiksa

Konten Media Partner
27 November 2020 17:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota kepolisian menembakkan gas air mata kearah massa aksi yang melakukan aksi pelemparan batu dan botol kaca, foto : Yanti
zoom-in-whitePerbesar
Anggota kepolisian menembakkan gas air mata kearah massa aksi yang melakukan aksi pelemparan batu dan botol kaca, foto : Yanti
ADVERTISEMENT
Dalam rangka memperingati HUT West Papua New Guinea National Congress (WPNGNC), sekelompok orang yang berada di Amban, Manokwari dan Kota Sorong, Papua Barat, menggelar aksi demo, Jumat (27/11).
ADVERTISEMENT
Namun dalam aksi demo yang berlangsung di Kota Sorong, berujung ricuh. Dimana massa aksi melakukan tindakan anarkis dengan melempari aparat keamanan dengan batu dan botol, lantaran mereka tidak terima karena dibubarkan paksa.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Papua Barat AKBP Adam Erwindi, membenarkan adanya kejadian aksi demo tersebut. Dikatakannya, untuk demo yang berlangsung di Amban, Manokwari, Polres Manokwari di back up oleh Brimob Polda Papua Barat sudah melakukan langkah-langkah, dengan mengamankan dan mengambil keterangan dari 29 orang terkait kejadian tersebut.
Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP Adam Erwindi, foto : Istimewa
"Begitu juga demo yang berlangsung di Kota Sorong. Sampe saat ini, ada 7 orang yang sudah diamankan untuk dimintai keterangan," ungkapnya melalui rilis yang diterima Balleo News.
Dibeberkan Kabid Humas, ada beberapa faktor yang menyebabkan pihak Kepolisian terpaksa harus membubarkan aksi demo tersebut. Yaitu aksi demo mengganggu ketertiban umum dan menghalangi jalan umum, sehingga pengguna jalan lain tidak bisa menggunakannya. Kemudian koordinator aksi demo tersebut, sebelumnya tidak melayangkan pemberitahuan kegiatan kepada pihak kepolisian, sehingga tidak ada penanggung jawabnya dan apa materi demonya juga tidak jelas.
ADVERTISEMENT
"Materi demopun terkait memperingati HUT West Papua New Guinea National Congress (WPNGNC), itu melanggar pasal 6 Undang-undang nomor 9 tahun 1998. Dalam penyampaian aspirasi, memang dijamin dalam Undang-undang Dasar 1945 yang diatur dalam Undang-undang nomor 9 tahun 1998. Namun ada aturannya dan ketentuannya yang juga harus dipatuhi," tegas Kabid Humas Polda Papua Barat.
BKO Brimob Nusantara dari Jawa Timur langsung diturunkan ke lokasi kericuhan, untuk mengamankan situasi, foto : Yanti
Lanjut Adam, berdsarakn Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 pasal 15 menyebutkan bahwa pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, dapat dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagai mana dimaksud pasal 6 pasal 9 (2) dan ayat (3), pasal 10 dan pasal 11. Selanjutnya dalam pasal 16 menyatakan bahwa pelaku atau peserta yang melakukan penyampaian pendapat dimuka umum melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan peraturan hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
"Saat ini sementara penyidik masih mendalami peran masing-masing dari 36 orang tersebut. Bila ada unsur tindak pidana, akan kami proses lanjut. Kita masih menunggu hasil pemeriksaan. Kami dari pihak kepolisian, mengajak seluruh masyarakat agar sama-sama menjaga wilayah Manokwari dan Sorong agar tetap kondusif," tandasnya.
Tampak anggota Kepolisian berhamburan di jalan untuk mengamankan lokasi kericuhan, foto : Yanti
Kabid Humas Polda Papua Barat mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar dalam menyampaikan aspirasi, harus sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 9 tahun 1998. Dimana setiap pendemo berkewajiban sebagaimana tercantum dalam pasal 6 UU No 9 tahun 1998, yaitu menghormati hak-hak kebebasan orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum. Kemudian mentaati hukum dan peraturan perundang-undang yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum dan menjaga keutuhan, persatuan dan kesatuan bangsa.
ADVERTISEMENT
"Jika tidak sesuai diatas, maka polisi sesuai amanat undang-undang berkewajiban untuk membubarkan sesuai pasal 15 UU nomor 9 tahun 1998," pungkasnya.