Anggota DPR Papua Barat Yan Anton Yoteni Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Konten Media Partner
6 Desember 2022 12:08 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dir Reskrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Dir Reskrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat menetapkan Anggota DPR Papua Barat Yan Anton Yoteni sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana hibah APBD Provinsi Papua Barat, untuk Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) pada BPKAD Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2018, perubahan tahun anggaran 2018 dan tahun anggaran 2019.
ADVERTISEMENT
Kapolda Papua Barat Irjen Pol Daniel TM Silitonga melalui Dir Reskrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menyatakan, Yan Anton Yoteni ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat, pada tanggal 30 November 2022 lalu.
"Penetapan tersangka YAY ini didasarkan atas diperolehnya lebih dari 2 alat bukti, oleh penyidik Tipidkor Polda Papua Barat," ungkapnya melalui siaran pers yang diterima BalleoNEWS, Selasa (6/12).
Dijelaskan, dalam perkara yang menyeret Anggota DPR Papua Barat, sebanyak 42 saksi telah dimintai keterangan berikut bukti dokumen.
Selain itu, berdasarkan hasil audit investigasi BPK RI yang terbit pada tanggal 4 November 2020, ditemukan kerugian keuangan negara atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Anggota DPR Papua Barat ini yaitu sebesar Rp 4.343.107.000 (empat miliar tiga ratus empat puluh tiga juta seratus tujuh ribu rupiah).
ADVERTISEMENT
Lanjut Dir Reskrimsus Polda Papua Barat, berdasarkan fakta penyidikan diketahui bahwa Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) dalam kurun waktu tahun 2018 dan 2019 telah mendapatkan dana hibah Provinsi Papua Barat sebesar Rp 6,1 miliar yang disalurkan sebanyak 3 kali. Yaitu tanggal 27 April 2018 sebesar Rp 4.000.000.000 (empat miliar rupiah), tanggal 11 Desember 2018 sebesar Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah) dan tanggal 26 Juni 2019 sebesar Rp 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Di mana merujuk pada Permendagri Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD, sambungnya, dijelaskan bahwa pertanggung jawaban dana hibah wajib sudah harus diserahkan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya. Namun fakta yang terjadi, organisasi KAWAL baru melaporkan pertanggung jawaban penggunaan dana hibah tahun anggaran 2018 dan 2019 kepada BPKAD Provinsi Papua Barat pada tanggal 1
ADVERTISEMENT
Desember 2021.
"Penyidik Tipidkor Polda Papua Barat berhasil mengungkap terdapat belanja dan kegiatan fiktif dalam pertanggung jawaban (SPJ) dana hibah Komunitas
Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) serta tidak disertai dengan bukti pendukung yang sah dan lengkap," ujarnya.
Menurutnya, modus perbuatan melawan hukum dari tersangka Yan Anton Yoteni dilakukan dengan cara yaitu setelah menerima dana hibah sebesar Rp 6.100.000.000 (enam miliar seratus juta rupiah), tersangka telah membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dengan cara memerintahkan FW selaku pihak swasta untuk melakukan penyusunan LPJ tersebut.
Selanjutnya YAY mempertanggungjawabkan belanja hibah lebih tinggi dari realisasi pengeluaran sebenarnya (mark up), senilai perhitungan kerugian negara (PKN) atas dana hibah APBD Provinsi Papua Barat untuk Halaman 11 dari 62 Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) pada BPKAD Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2018 dan 2019 sebesar Rp 1.847.407.000 (satu miliar delapan ratus empat puluh tujuh juta empat ratus tujuh ribu rupiah).
ADVERTISEMENT
"YAY mempertanggungjawabkan belanja hibah atas kegiatan yang tidak dilaksanakan (fiktif) senilai Rp 2.495.700.000 (dua miliar empat ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah)," tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan maka Anggota DPR Papua Barat Yan Anton Yoteni dijerat melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau 3 Undang Undang republik Indonesia No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian melanggar pasal 2 ayat (1) UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 dengan ancaman hukumannya adalah paling singkat 4 (empat) tahun penjara dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit senilai Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak senilai Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
ADVERTISEMENT
Selanjutnya pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 ancaman hukumannya adalah paling singkat 1 (satu) tahun penjara dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara dan atau denda paling sedikit sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
"Saat ini penyidik Tipidkor Polda Papua Barat sudah melayangkan surat panggilan pertama sebagai tersangka kepada YAY, namun hingga saat ini yang bersangkutan tidak juga hadir tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan. Sesuai KUHAP, maka penyidik akan melayangkan kembali surat panggilan kedua, jika tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka akan dilakukan upaya jemput paksa" tandasnya.
ADVERTISEMENT
Ditambahkan, penyidik sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan target penyidik perkara bisa segera tuntas P21 hingga tahap 2 melalui koordinasi yang apik.