Anggota DPRD Kaimana Lapor Pemilik Akun Facebook ke Polisi

Konten Media Partner
8 Februari 2021 18:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pjs Kasat Reskrim Polres Kaimana Ipda Adi Prayitno, S. Sos
zoom-in-whitePerbesar
Pjs Kasat Reskrim Polres Kaimana Ipda Adi Prayitno, S. Sos
ADVERTISEMENT
Anggota DPRD Kaimana, Frans Amerbay secara resmi telah melaporkan pemilik akun media sosial (medsos) facebook bernama Perjuangan Masyarakat ke Polisi.
ADVERTISEMENT
Laporan dibuat buntut dari komentar pemilik akun tersebut di grup facebook, ketika menanggapi pemberitaan di salah satu media online tentang pembahasan KUA-PPAS yang disampaikan oleh Frans.
“Ia beliau (Frans Amerbay) ke sini melaporkan berkaitan dengan statement yang viral di media sosial facebook. Beliau melaporkan karena ada statement atau komen dari pemilik akun facebook pejuang masyarakat. Karena menurut beliau komen tersebut, tidak sesuai dengan apa yang disampaikan,” jelas Kapolres Kaimana melalui Pjs Kasat Reskrim Ipda Adi Prayitno, kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (8/2).
Melaporkan sekaligus klarifikasi kata Adi. Menurut mantan Kapolsek Kokas Kabupaten Fakfak ini, setelah menerima laporan tersebut pihaknya akan mempelajari apakah masuk kategori pidana atau tidak.
ADVERTISEMENT
“Kami dari pihak kepolisian jika nanti masuk ranah pidana maka akan kita tindaklanjuti, karena semua butuh proses,”ujarnya.
Dikutip dari kolom komentar grup faceebook, akun facebook perjuangan masyarakat menyebutkan setelah membaca pernyataan seorang Mantan Ketua DPRD bapak Frans Amerbay. Bisa di simpulkan bagaimana seorang perwakilan rakyat membentuk sebuah opini publik kepada masyarakat. Walau pada kenyataannya bapak sendiri tau kondisi tentang APBD, yang di mana bapak sendiri tidak hadir berulang-berulang kali dalam pembahasan bersama TAPD . Coba di baca kembali aturan regulasi dengan baik dan benar, agar ketika melakukan pernyataan publik harus mampu memberikan suatu proses pembelajaran yang baik dan benar bagi setiap pembaca.
Sejak diposting di grup facebook hingga Senin (8/2) pemberitaan tersebut telah mendapat 43 komentar, 86 like dan telah dibagikan sebanyak dua kali oleh nitizen.
ADVERTISEMENT