Konten Media Partner

ASN di Kaimana yang Rencanakan Perkosaan Sepupu Terancam Dipecat

23 Oktober 2019 16:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Kabupaten Kaimana, Drs. Matias Mairuma, foto: Arfat
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Kabupaten Kaimana, Drs. Matias Mairuma, foto: Arfat
ADVERTISEMENT
Salah satu Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaimana, berinisial SL, terancam dipecat. Pemecatan dilakukan karena SL bersama kekasihnya berinisial HW bersekongkol untuk memperkosa sepupu SL.
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkapkan, Bupati Kabupaten Kaimana, Matias Mairuma, saat dikonfirmasi di Kantor Bupati Kaimana, Rabu (23/10). Ia mengungkapkan bahwa SL terbukti secara sah dimata hukum melakukan kejahatan tersebut, yang bersangkutan akan di pecat dari ASN dan jabatan kepala seksi yang kini diemban.
“Saya sudah dilaporkan oleh pak wakil bupati, saya masalah foto syur saja itu saya ambil langkah. Apalagi ini melakukan pidana, kalau bisa dipecat kita pecat. Akan tetapi kita pecat orang ini kan, ada dasar hukumnya. Karena baru dilaporkan, saya akan cek dengan pak Kapolres. Dia (ASN), dikenakan pasal apa, kira – kira ancaman hukumannya berapa tahun,”jelasnya.
Dikatakan, sesuai aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) jika terlibat kasus pidana dengan hukuman di atas dua tahun penjara. Maka secara otomatis, akan diproses untuk dilakukan pemecatan sebagai ASN. Dan Bupati berharap untuk SL ini hukumannya di atas dua tahun penjara.
ADVERTISEMENT
“Kalau pidana umum ini kan, harus di atas dua tahun baru kita lakukan pemecatan. Mudah–mudahan hukumannya di atas dua tahun, sebagai bupati saya sangat sedih. Karena Kaimana ini, satu daerah tingkat pencabulannya sangat tinggi. Kita berdoa saja semoga dia dipecat, dan kita pecat orang harus sesuai,”tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, SL dan pacarnya telah melakukan persekongkolan untuk melakukan tindakan pencabulan terhadap sepupu SL. Akibat ndari perbuannya SL dan pacarnya kini mendekam di balik jeruji besi.