Bagian Hukum Setda Raja Ampat Melakukan Penyuluhan Hukum

Konten Media Partner
4 September 2020 15:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bagian Hukum setda Raja Ampat lakukan penyuluhan hukum.  Foto istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Bagian Hukum setda Raja Ampat lakukan penyuluhan hukum. Foto istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bagian hukum Sekretariat Daerah melakukan penyuluhan kesadaran hukum terpadu di Desa Yenanas, Distrik Batanta Selatan, Raja Ampat, Papua Barat. Penyuluhan tersebut dilakukan untuk mencegah adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta kekerasan terhadap anak, yang kerap terjadi di tengah-tengah masyarakat.
ADVERTISEMENT
Sekaligus untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam mengetahui mekanisme pengaduan dan pelaporan baik kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta kekerasan terhadap anak, dan juga kasus lainya.
Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati dalam menyampaikan, penyuluhan hukum terpadu dan undang-undang perlindungan anak merupakan hal penting. Untuk memberikan informasi dan serta membangun kesadaran semua elemen terkait dampak dan resiko dari kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan terhadap anak," ungkap Bupati dalam sambutannya yang diwakili oleh Kabag Hukum, Arifuddin Umbalak, Jumaat, (04/9).
Lanjutnya kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan terhadap anak saat ini menjadi sorotan publik di berbagai lembaga penegak hukum. Kasus kekerasan dalam rumah tangga serta kekerasan terhadap anak bukan menjadi hal yang privat atau urusan pribadi keluarga. Semua telah jelas dalam undang-undang.
ADVERTISEMENT
"Pelaku KDRT akan diproses secara hukum, jika pihak yang mendapat perlakuan kekerasan mengadu atau membuat laporan kepada aparat penegak hukum," jelas Kabag hukum.
Ia berharap, dengan penyuluhan tersebut masyrakat bisa mengetahui informasi terkait KDRT dan undangan-undang yang mengaturnya serta mengetahui mekanisme yang akan ditempuh apabila terjadi kasus KDRT serta kekerasan terhadap anak.
"Penyuluhan kesadaran hukum terpadu merupakan program pokok, yang mana diharapkan mampu memberikan kesadaran hukum bagi masyarakat. Kami juga melibatkan Sat Reskrim Polres Raja Ampat dalam penyuluhan tersebut ini," ujar Arifuddin.