Bank Arfindo Sorong Diduga Melakukan Pemalsuan Data Transaksi Kredit

Konten Media Partner
4 November 2019 17:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nasabah Bank Arfindo Leni Wanda saat menunjukkan bukti laporan polisi, foto : Ana
zoom-in-whitePerbesar
Nasabah Bank Arfindo Leni Wanda saat menunjukkan bukti laporan polisi, foto : Ana
ADVERTISEMENT
Bank Arfindo Cabang Sorong diduga telah melakukan penggelapan, penipuan dan pemalsuan data transaksi tagihan kredit kepada nasabah pemilik rekening atas nama Leni Wanda.
ADVERTISEMENT
Kepada media ini, Leni Wanda mengatakan dirinya merupakan nasabah Bank Arfindo Cabang Sorong sejak tahun 2012. Di mana awalnya dirinya bekerja sama dengan PT BPR Arfak Indonesia secara lisan dalam bidang penjualan tanah kaveling.
"Saya selaku pemilik tanah dan Bank Arfindo yang mencairkan untuk user-user yang mau mengambil tanah kaveling secara kredit. Di mana seluruh pencairan tanah kaveling tersebut, masuk ke rekening PT BPR Arfak Indonesia atas nama saya sendiri Leni Wanda," ungkapnya saat ditemui di Kantor CV Fadilah Group yang berada di Jln. Sungai Kamundan Km 10 Kota Sorong Papua Barat, Senin (4/11).
Lanjut dijelaskan, tahun 2015 dirinya melanjutkan program usaha penjualan perumahan dengan Bank Arfindo Cabang Sorong. Dan sejak saat itulah rekening atas nama Leni Wanda dibekukan sampai saat ini.
Kuasa hukum Bank Arfindo Sorong Max Mahare, SH, MH, foto: Ana
Menurutnya, dalam program usaha penjualan perumahan pada tahun 2015, Bank Arfindo melakukan restruk dan top up kredit serta menjual sebagian aset tanah miliknya yang berada di 3 lokasi kepada developer lain, dengan alasan untuk mengatasi NPL bank.
ADVERTISEMENT
"Bank Arfindo telah melakukan restruk dan top up kredit menggunakan aset dan debitur saya. Kemudian menjual aset tanah saya kepada pihak lain, yang hasil penjualannya dipergunakan dan diatur oleh pihak Bank Arfindo secara sepihak tanpa persetujuan saya sebagai developer. Saya juga kaget karena muncul tagihan kredit kepada saya sebagai developer sebesar Rp 40.954.175.971 dari 408 debitur," beber Leni.
Berdasarkan hasil pemeriksaannya, kata Leni, dirinya menemukan pihak Bank Arfindo telah beberapa kali melakukan pemalsuan data transaksi tagihan kredit. Kemudian membuat slip pengeluaran sejumlah uang dari rekeningnya. Namun dalam slip tersebut pegawai bank yang menulis dan meniru tanda tangannya.
"Saya merasa ditipu oleh Bank Arfindo dan juga uang saya digelapkan. Kenapa saya bilang demikian, karena sejumlah uang yang keluar dari rekening pribadi saya itu tanpa sepengetahuan saya dan tanda tangan saya juga dipalsukan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Merasa dirugikan oleh Bank Arfindo Cabang Sorong, Leni Wanda mengaku dirinya sudah membuat laporan polisi dan melaporkan hal tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua Barat untuk mencari jalan keluar.
Tampak bukti dugaan pemalsuan data transaksi kredit nasabah Bank Arfindo, foto: Ana
Sementara itu, Kuasa hukum Haris Nurlette, menegaskan pihaknya akan terus berupaya menyelesaikan persoalan yang sangat merugikan kliennya. "Kami akan menempuh jalur hukum dan akan melaporkan kejadian ini ke pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan kasus perbankan ini," tegasnya.
Di tempat terpisah, kuasa hukum dari PT BPR Arfak Indonesia, Max Mahare, mengatakan kliennya siap menghadapi tuntutan hukum yang akan dilakukan oleh Leni Wanda. "Saya tidak akan membeberkan secara spesifik tentang data-data, karena kliennya masih terikat dengan aturan OJK dan saya tidak mau melanggar aturan itu. Apa yang disampaikan oleh ibu Leni Wanda, itu adalah versinya," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya itu, kata Max, sebenarnya pihak Bank Arfindo akan memberikan data kepada nasabah kalau sesuai aturan. "Namun karena kasus ini sudah bergulir ke proses hukum, maka pihaknya juga akan menyiapkan data jika dikemudian hari diminta oleh pihak pengadilan, kepolisian atau OJK," pungkasnya.