Banyak Kapal Nakal Lewati Karantina, Walkot Sorong: Tembak Saja!
ADVERTISEMENT
Wali Kota Sorong Lambert Jitmau telah memberlakukan kembali karantina wilayah, dengan menutup operasional Bandara Deo dan Pelabuhan Sorong untuk penumpang komersil. Hal ini bertujuan guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Namun hingga saat ini, ternyata masih banyak kapal motor maupun speed boat yang "nakal" dan masih melawan. Masih banyak kapal yang membawa dan menurunkan penumpang illegal dari luar Sorong masuk ke Kota Sorong tanpa dilengkapi dokumen yang diminta oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Sorong.
Alhasil, Wali Kota Sorong pun merasa geram dan langsung memerintahkan Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) XIV Sorong Brigjen TNI (Mar) Suaf Yanu Hardani, untuk menembak kapal yang masih melawan.
"Kalau ada kapal yang masih melawan, masih bawa penumpang illegal dari luar Sorong masuk ke Kota Sorong, Danlantamal tolong ambil tindakan tegas dan berikan sanksi hukum. Bila perlu tembak saja kasih bocor kapal itu. Supaya anak buah kapalnya tidak berani lagi melawan aturan yang sudah dibuat," perintah Wali Kota Sorong kepada Danlantamal XIV Sorong di atas speed boat, saat mengikuti patroli laut mengelilingi perairan Sorong, Jumat (15/5).
Dijelaskan Lambert, menindaklanjuti surat edaran Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan surat edaran Wali Kota Sorong Nomor 500/270 tanggal 11 Mei Tahun 2020, tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan penanganan COVID-19, maka untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Sorong, ada beberapa hal yang wajib diperhatikan oleh seluruh lapisan masyarakat pengguna transportasi laut di Kota Sorong.
Yaitu dalam rangka efektivitas pengendalian dan pengawasan melalui angkutan laut di wilayah Perairan Sorong, dibentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Perairan Sorong, di mana Danlantamal XIV ditunjuk sebagai Ketua Gugus Tugas Perairan Sorong.
ADVERTISEMENT
"Posko Gugus Tugas Perairan Sorong akan ditempatkan di beberapa titik, yaitu Pelabuhan Sorong, Pelabuhan Perikanan Sorong, Pelabuhan Rakyat (Pelra) Sorong, dan Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) atau Jembatan Puri serta Pelabuhan Perikanan Nusantara atau Usaha Mina," ungkap Lambert saat membaca surat edaran Wali Kota Sorong.
Kemudian untuk jalur masuk kapal laut, lanjutnya, hanya diizinkan masuk dan sandar di Pelabuhan Sorong dan Pelabuhan Rakyat. Sedangkan untuk speed boat dikhususkan sandar di Pelabuhan Perikanan Pantai atau Pelabuhan Marina.
"Seluruh aktivitas kegiatan masyarakat pengguna transportasi laut kapal dan speed boat di Kota Sorong diizinkan mulai pukul 05.00 WIT sampai pukul 19.00 WIT. Kecuali untuk kapal yang sudah secara rutin dijadwalkan, melakukan kegiatan supplier bahan kebutuhan untuk Kota Sorong," ujarnya.
Selain itu, pengguna transportasi laut antar daerah se-Sorong Raya yang memasuki atau merapat di Kota Sorong, harus melengkapi persyaratan sebagaimana diatur dalam surat edaran Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Bagi pengguna transportasi laut yang tidak dilengkapi persyaratan, tidak diizinkan untuk merapat di Kota Sorong.
Ditegaskan Lambert, setiap pelanggaran akan ditindak dan dapat dikenai sanksi, sesuai perundang-undangan yang berlaku. Surat edaran ini efektif mulai berlaku pada senin 18 Mei 2020 sampai 1 Juni 2020 dan akan diperpanjang sesuai dengan situasi kondisi yang ada.
ADVERTISEMENT
"Untuk seluruh masyarakat yang ada di Kota Sorong maupun Sorong Raya, mari kita mencintai tanah ini dan negara ini dengan membantu Pemerintah memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Oleh karena itu, saya perintahkan kepada Danlantamal dan jajarannya untuk menegakkan surat edaran yang telah dikeluarkan. Siapa pun dia yang tidak mentaati surat edaran tersebut, harus diambil tindakan dan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Saya mengharapkan masyarakat dan kita semua aman dari situasi pandemi virus Corona," pungkasnya.
Sementara itu, Danlantamal XIV Sorong, Brigjen TNI (Mar) Suaf Yanu Hardani, mengatakan pihaknya akan melaksanakan sosialisasi selama 3 hari.
"Mulai hari Senin, kami akan mengambil tindakan tegas bagi siapa pun yang melanggar surat edaran tersebut," tegas Ketua Gustus COVID-19 Perairan Sorong.
Kemudian Kepala KSOP Sorong, M. Takwim Masuku, menjelaskan kapal maupun speed boat tidak boleh menurunkan penumpang, selain dari beberapa pelabuhan yang telah ditetapkan sebagai pelabuhan resmi untuk naik turun penumpang.
"Kemudian selain dari pelabuhan tersebut, juga akan ditempatkan petugas untuk melakukan pemantauan apabila ada pergerakan turun naik penumpang," tandasnya.
ADVERTISEMENT
---------------------------
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona .
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.