Bawaslu Kaimana Berhentikan Sementara Pengawas Pemilu Tingkat Distrik

Konten Media Partner
30 Maret 2020 19:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Bawaslu Kaimana Karolus Kopong Sabon, SE, foto:Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Bawaslu Kaimana Karolus Kopong Sabon, SE, foto:Istimewa
ADVERTISEMENT
Terhitung mulai besok, Selasa (31/3) Bawaslu Kaimana berhentikan sementara semua pengawas Pemilu pada tingkat kelurahan/desa, se- Kabupaten Kaimana. Pemberhentian Sementara pengawas pemilu atau ad hoc, pada tingkat distrik maupun kelurahan/desa se- Kabupaten Kaimana, pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana tahun 2020 ini, berlaku untuk jajaran Sekretariat Panwaslu Distrik.
ADVERTISEMENT
Dasar pemberhentian sementara ad hoc ini, berdasarkan Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor, 0252/K. BAWASLU/PM.00/3/2020 Tentang Pengawasan Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Selain itu penghentian sementara pengawas ad hoc ini, dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Serta surat Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat Nomor 066/K.PB/KP.1.1/III/2020 tanggal 28 maret 2020. Tentang Instruksi Pemberhentian Sementara Panwaslu Kecamatan/Distrik dan Panwaslu Kelurahan/Desa se- Provinsi Papua Barat.
“Dengan dasar diatas maka Bawaslu Kaimana telah mengeluarkan Surat Keputusan, dengan Nomor 095/K.PB-02/HK.01.01/III/2020 tentang pemberhentian panwaslu distrik se- Kabupaten Kaimana,” jelas Ketua Bawaslu Kaimana Karolus Kopong Sabon, SE melalui pesan WhatsAppnya, Senin (30/3).
ADVERTISEMENT
Selain itu menurut Karel, pihaknya juga telah mengeluarkan SK dengan Nomor 094/K.PB-02/HK.01.01/III/2020 tentang pemberhentian sementara Panwaslu kelurahan /desa se- Kabupaten Kaimana. Adapun Pertimbangan pemberhentian sementara ini juga, atas Keputusan KPU RI yang telah menunda beberapa tahapan yang telah ditindaklanjuti, oleh KPU Kaimana dengan nomor 193/HK.03.1-Kpt/9208/KPU-KAB/III/2020. Tentang penundaan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana, tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
“Selama masa pemberhentian sementara, pengawas ad hoc tidak diberikan honorarium dan pengaktifan kembali untuk melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan petunjuk lebih lanjut dari Bawaslu RI,” ungkapnya.
Ketua Bawaslu Kaimana juga berharap, kepada pengawas di distrik dan kelurahan/desa dapat memahami situasi dan kondisi akibat pandemi covid-19. Dan dirinya juga belum bisa memastikan, kapan akan dimulai kembali tahapan Pilkada di Kaimana.
ADVERTISEMENT
“Kami sangat memahami situasi sulit seperti sekarang ini, kami menyadari kebijakan keputusan ini tidak mudah bagi kita. Akan tetapi harus kami putuskan, pertimbangan kemanusiaan, dan kiranya kita semua sama-sama memahami,” pintanya.