Bawaslu Kaimana Hentikan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Konten Media Partner
30 Oktober 2020 21:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahmad Matdoan, SH Kuasa Hukum Terlapor
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Matdoan, SH Kuasa Hukum Terlapor
ADVERTISEMENT
Bawaslu Kaimana, Provinsi Papua Barat, telah menghentikan laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilaporkan oleh salah satu oknum ASN di Kaimana, tentang pemberhentian dirinya dari jabatan, bersama empat ASN lainnya.
ADVERTISEMENT
Akibat dihentikannya laporan tersebut, pelapor merasa keberatan karena menurutnya, pemberhentian laporan dengan alasan tidak memenuhi unsur tindak pidana, hanya berdasarkan keterangan saksi ahli dari Kementerian Dalam Negeri.
Seharusnya menurut pelapor perlu dimintai keterangan, saksi ahli hukum tata negara tentang pasal 71 ayat 2 apakah melanggar hukum atau tidak? Sehingga pelapor yang diwakili oleh tim hukumnya akan mencari keadilan, dengan mengadukan serta membuat laporan ke Bawaslu RI, dan Dewan Kerhormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Pada prinsipnya nanti kami tetap akan menindaklanjuti laporan. Kami akan mencari keadilan, kepada hukum dengan melibatkan pengacara,” tegas pelapor saat memberikan keterangan pers di Sekretariat Gakkumdu Kaimana, Kamis (29/10) malam.
Pelapor juga mengakui tidak mengetahui kesalahan pasti penyebap dirinya, bersama empat rekan lain dimutasi. Dijelaskan oleh pelapor, jika mutasi berkaitan dengan disiplin ASN seharusnya melalui prosedur atau tahapan.
ADVERTISEMENT
“Kan harus melalui tahapan, mulai dari teguran sampai dengan sidang kode etik, tentang hukuman yang akan dijalani. Namun semuanya tidak kami lalui, tiba-tiba diberikan SK,” terangnya.
Sementara itu kuasa Hukum pelapor Ahmad Matdoan, ketika dikonfirmasi ditempat yang sama menegaskan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu, seharusnya dilakukan pengkajian secara konperhensif dalam artian aturan yang digunakan, bukan saja Peraturan Pemerintah nomor 53, namun harus juga menggunakan undang-undang nomor 1 tahun 2015, serta undang-undang nomor 10 tahun 2016.
“Undang-undang (nomor) 1 tahun 2015 pasal 190 itu sudah jelas, dan undang-undang nomor 10 tahun 2016 dalam pasal 71 itu sangat jelas. Enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan enam bulan sesudah itu, tidak boleh dilakukan pergantian pejabat dalam lingkungan pemerintah daerah, baik Gubernur, Bupati dan Walikota,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Matdoan, keterangan saksi ahli seharusnya tidak hanya sebatas ahli Otda, namun harus ada juga ahli dari hukum tata negara, dan jika dimungkinkan perlu dimintai keterangan ahli pidana tentang Pemilu.
“Bukti-bukti sudah jelas, SK mutasi dan pemberhentian ada, bentuknya jelas sehingga tidak perlu ada kebijakan itu (mutasi). Bukti sudah kami sampaikan, seharusnya sudah lebih dari cukup. Sehingga menurut hemat kami keputusan ini banci, karena tidak jelas jenis kelaminnya,” ujarnya.
Dikatakan Matdoan, pihaknya akan tetap menempuh upaya hukum atas keputusan ini. Karena menurutnya keputusan Bawaslu dilevel Kabupaten/kota tidak bersifat final dan binding, dimana ada keputusan Bawaslu satu level diatasnya bisa melakukan perubahan terhadap keputusan Bawaslu di kabupaten/kota.
“Kami sudah koordinasi dengan teman-teman lawyer di Jakarta, setelah masuk libur nanti. Kita akan melakukan upaya hukum, dengan membuat laporan ke Bawaslu RI dan DKPP,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
Ketua Bawaslu Kaimana Karolus Kopong Sabon, ketika dikonfirmasi melalui saluran teleponnya mengatakan, berdasarakan mekanisme tahapan klarifikasi dan pemeriksaan bukti-bukti dilakukan di Sentra Gakkumdu yang dalam pembahasan keduanya melibatakan unsur Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu.
“Jadi ini merupakan hasil pembahasan tiga unsur dalam Gakkumdu yang menjadi dasar bagi Bawaslu untuk memutuskan dalam rapat pleno,” tegasnya.
Lanjut Karel sapaan akrab ketua Bawaslu Kaimana, berdasarkan dari hasil pembahasan itu kemudian diajukan ke komisioner Bawaslu untuk dipleno, guna memutuskan apakah ditingkatkan ke tahap selanjutnya yakni ke kepolisian ataukah dihentikan.
Masih kata Karel, pasal 21 ayat 3 menyatakan, kalau laporan misalnya dihentikan berarti bawaslu menyampaikan kepada pelapor dalam bentuk surat disertai dengan alasan penghentianya.
“Karena dihentikan maka Bawaslu telah menyurat ke pelapor dengan alasan-alasan penghentianya. Jadi sudah tertuang didalam surat yang diterima pelapor,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
“Saya tidak dapat menyampaikan statement diluar dari itu karena memang alasan penghentian sudah tertuang didalam surat itu. Kita dibatasi regulasi, jadi kita hanya berikan kepada yang berhak saja yaitu pelapor,” lanjut Karel.
Ketika ditanya terkait kurangnya saksi ahli, menurut Karel disebabkan karena tim dari unsur Kejaksaan, Kepolisian dan Bawaslu yang ke Jakarta hanya mendapatkan saksi ahli dari Kemendagri. Karel juga mengakui menyambut baik upaya hukum lanjutan, yang akan dilakukan oleh pelapor ke DKPP maupun Bawaslu RI.
“Kami bawaslu menyambut baik hal itu supaya pesoalan ini bisa ada ujungnya. Jadi nanti kita lihat di upaya hukum itu, sehingga tidak terjadi polemik dimasyarakat. Kalau teman-teman wartawan mungkin perlu pernyataan saya lebih lanjut, akan disampaikan secara kelembagaan maupun pribadi di upaya hukum yang ditempuh tersebut,” tuturnya.
ADVERTISEMENT