Bawaslu Rekomendasi PSU Belasan TPS di Kaimana dan Fak-fak

Konten Media Partner
22 April 2019 20:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Komisioner Bawaslu Provinsi Papua Barat, Ibnu Mas'ud Sirfefa. Foto: Dok. Istimewa
Komisioner Bawaslu Provinsi Papua Barat, Ibnu Ma’sud Sirfefa mengatakan, rekomendasi tentang pelaksanan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS yang dikeluarkan di Kabupaten Kaimana dan Fak-fak jumlahnya mencapai belasan.
ADVERTISEMENT
“Sudah direkomendasi untuk PSU di 6 TPS di Kabupaten Kaimana. Di Kabupaten Fak-fak itu ada 4 TPS di distrik Fak-fak dan 2 TPS di distrik Kokas. Ini di luar dari satu TPS di distrik Kayuni yang sudah direkomendasikan lebih awal,” jelas Ibnu Mas’ud saat dikonfirmasi, Senin (22/4).
Sebelumnya, Bawaslu kabupaten Kaimana merekomendasikan PSU di TPS 5 Rumah Negara, TPS 03 SD Matoa, TPS 15 Terminal Pasar Baru, TPS 20 SMA Negeri 2, TPS 21 TK Hidayatullah, dan TPS 28 Pahlawan Kelurahan Kaimana Kota.
“Untuk TPS 28 itu sudah diklarifikasi ke KPPS dan PPS bahwa memang benar ada 3 orang yang memilih menggunakan KTP alamat luar (Kaimana),” kata Ibu Mas’ud
ADVERTISEMENT
Ibnu Mas’ud menjelaskan, rekomendasi yang dikeluarkan berdasarkan hasil penelitaan dan pemeriksaan. Meski demikian, rekomendasi itu belum final, karena KPU masih harus mempelajari rekomendasi tesebut sesuai dengan bukti-bukti terlampir.
“Kalau terbutki ya, wajib dilaksanakan. Mungkin KPU masih mempelajari terkait semua rekomendasi tersebut,” ujarnya.
Ibnu Mas’ud menambahkan, potensi PSU masih dapat bertambah di kabupaten/kota di Papua Barat. Sebab, hingga kini pihaknya masih melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan-laporan yang masuk.
“Potensi PSU di daerah lain itu ada, tapi kita belum cek informasinya,” ujar Ibnu Mas’ud lagi.
Bawaslu memiliki batasan waktu dalam mengeluarkan rekomendasi terkait PSU. Di mana, 10 hari pascapencoblosan adalah batas akhir. “Bisa jadi sampai batas tersebut masih ditemukan potensi-potensi PSU lain. Tapi tidak semua potensi itu direkomendasikan tergantung hasil penelitian dan pemeriksaan,” tutup Ibnu Mas’ud.
ADVERTISEMENT
Terpisah, Ketua KPU Amus Atkana mengatakan, PSU resmi akan dilaksanakan di 11 TPS yang tersebar di kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan, Teluk Wondama, Sorong, Tambrauw dan Fak-fak. “Saya sampaikan ini (PSU) sesuai dengan rekomendasi yang sudah masuk ke kita,” pungkasnya.
Pewarta:Abdul R. Fatahuddin