Beredar Foto Tersangka Makar, Tokoh Adat: Posisi Indonesia Bakal Sulit

Konten Media Partner
13 September 2019 21:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Raja Atiati Fakfak, Inya Bay. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Raja Atiati Fakfak, Inya Bay. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Polemik mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Perindo Kota Sorong, Sayang Mandabayan, menuai kontroversi pasca-ditangkap membawah atribut bercorak bendera Bintang Kejora dan selebaran kertas berisi lagu, pada awal September lalu di Bandara Rendani, Manokwari Papua Barat. Setelah ditetapkan sebagai tersangka makar, kini beredar foto Sayang Mandabayan sedang menyusui anak di sel tahanan Kepolisian Resor Manokwari viral di sosial media.
ADVERTISEMENT
Tokoh Adat di Papua Barat, Injay Bay, mengatakan hal tersebut adalah sebuah kesalahan Polri menetapkan Sayang Mandabayan sebagai tersangka karena membawa atribut bercorak Bintang Kejora.
"Bendera Bintang Kejora itu dilindungi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 1961, sebagai land flag, bukan national flag, itu bendera kultur, sama seperti berdera ormas lainya di Indonesia," kata Injay, Jumat (13/9).
Peraturan yang dimaksud Injay, Dalam bahasa Belanda disebut dengan Staat Blads Gouvernor Nederlands Nieuw Guinea Nomor 68 tahun 1961 tentang Land Flag dan lagu bagi Nederlands Nieuw Guinea.
Menurut Raja dari Suku Atiati asal Kabupaten Fakfak ini, dengan beredarnya gambar Sayang Mandabayan di sosial media akan menjadi alasan kuat di sidang Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada akhir September mendatang untuk membahas isu terkait 'Bumi Cenderawasih'.
Polres Manokwari membuat selebaran mengklarifikasi foto Tersangka makar yang beredar di sosial media. Foto: Istimewa.
"Dan gambar ibu ini akan mempersulit posisi Indonesia nanti pada sidang PBB bulan September ini di Jenewa tentang hak asasi manusia. Polisi yang menahan ibu ini sangat tidak paham tentang aturan bintang kejora itu bukan tindakan makar," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kepala Polres Manokwari AKBP Adam Erwindi mengatakan, Sayang Mandabayan saat ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka makar tidak jujur mengakui bahwa sedang menyusui anak.
"Setelah dia (Sayang Mandabayan) ditangkap kemudian pada Selasa sore datanglah keluarga menjenguk dengan membawah bayi. Tidak informasi kalau bayi tersebut merupakan anaknya, kemudian keluarga diizinkan bertemu di ruangan depan sel perempuan," ujar Adam, Kamis (12/9).
Kapolres Manokwari AKBP. Adam Erwindi. Foto: Balleo News
Setelah keluarga Sayang pulang, tidak lama kemudian foto Sayang Mandabayan sedang menyusui anak mulai beredar di sosial media. Hal itu membuat Anggota Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) yang piket saat itu diperiksa oleh Seksi Profesi dan Pengamanan Polres Manokwari.
"Kami akan menggunakan tim cyber mengejar pelaku penyebar foto Tersangka Makar sedang menyusui" tegas Adam.
ADVERTISEMENT
Reporter:Mohamad Adlu Raharusun