Cegah Covid-19, Ini Kesepakatan Forkopimda Raja Ampat

Konten Media Partner
29 Maret 2020 11:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati, Abdul Faris Umlati dan Tim Satgas Covid-19 saat pemeriksaan di Pelabuhan Waisai. Foto: Humas Pemda
zoom-in-whitePerbesar
Bupati, Abdul Faris Umlati dan Tim Satgas Covid-19 saat pemeriksaan di Pelabuhan Waisai. Foto: Humas Pemda
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Raja Ampat melakukan kesepakatan bersama sebagai upaya pencegahan, pengendalian dan penanggulangan corona virus disease (Vovid-19) di wialayah Raja Ampat, Papua Barat.
ADVERTISEMENT
Dalam Kesepakatan diterima Balleo News, berisi dua belas poin yang diinstruksikan kepada seluruh instansi, pelaku usaha, dan masyarakat di Kabupaten Raja Ampat. hal itu untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Raja Ampat.
Imbauan diantaranya, kepada perusahaan yang bergerak dalam pelayanan pelayaran kapal penumpang agar mengurangi rute pelayaran, serta memastikan penumpang dengan kartu penduduk Raja Ampat dan pelayaran kapal barang agar tetap sesuai jadwal yang berlaku.
Membatasi semua kegiatan yang melibatkan massa serta mengurangi aktivitas di luar rumah yang tidak mendesak.
Forkompimda juga berlakukan aktivitas masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pokok secara terbatas antara pukul 06.00 WIT sampai dengan 14.00 WIT sehingga pasar tradisional, pasar modern, ruki, ruko, rumah makan/restoran/cafe di buka mulai jam 06.00 WIT sampai jam 14.00 WIT, khusus bagi pedagang gerobak/tenda dari jam 12.00 WIT sampai dengan 16.00 WIT
ADVERTISEMENT
Masyarakat juga dihimbau untuk membeli makanan di warung makan, rumah makan, restauran dan cafe untuk tidak makan di tempat tetapi dengan cara dibungkus/dikotak dan di bawa pulang;
Pencegahan, pengendalian dan penanggulangan covid-19 dengan pemberlakuan social distancing / pembatasan sosial sampai dengan tanggal 14 april 2020 akan dilakukan evaluasi untuk di ambil langkah – langkah jika di perlukan;
Kepada masyarakat yang berprofesi sebagai tukang ojek, supir angkot dan supir taxi rental dilakukan pembatasan jam kerja mulai jam 06.00 WIT sampai dengan 16.00 WIT
Dan untuk karyawan dan staf perusahaan yang beroperasi di raja ampat dengan kartu penduduk luar Raja Ampat kemudian akan melakukan cuti atau berkeinginan kembali ke daerah asal maka tidak kembali ke Raja Ampat sampai masa darurat covid-19 selesai
ADVERTISEMENT
Selain itu, tempat hiburan sementara tidak diperbolehkan beroperasi; Taman korfarkor dan taman depan kantor bupati dibuka dari jam 06.00 WIT sampai dengan jam 16.00 WIT. Dan Pantai WTC ditutup secara keseluruhan.
Sementara untuk pelaksanaan ibadah umat muslim mengikuti ketetapan fatwa majelis ulama indonesia pusat dan maklumat majelis ulama provinsi serta kabupaten Raja Ampat, untuk ibadah bagi umat kristen protestan mengikuti ketetapan sinode pusat, provinsi, dan klasis, untuk umat katholik mengikuti instruksi dari kardinal, keusupan, dan dekenat.
Untuk umat hindu mempedomani instruksi persatuan hindu dharma indonesia pusat dan provinsi, untuk umat budha mempedomani instruksi persatuan umat budha indonesia baik pusat, provinsi maupun kabupaten Raja Ampat.
Aparat keamanan akan melakukan pengawasan, penertiban dan penegakan hukum terhadap kesepakatan bersama ini sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Demikian kesepakatan ini dibuat agar dapat dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
ADVERTISEMENT
Kesepakatan bersama ini, secara resmi ditandatangani oleh bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati, Ketua DPRD Raja Ampat, Abdul Wahab Warwey, Kapolres Raja Ampat, AKBP Andre J.W. Manuputty, Dandim 1805 RA, Letkol Inf Yoseph Paulus Kaiba serta Ketua FWB Raja Ampat, Pdt Genos Burdam