Charles Rahangmetan : Putusan Bebas, Jaksa Tidak Bisa Ajukan Banding

Konten Media Partner
20 Maret 2019 11:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Charles Darwin Rahangmetan, SH,Foto:Terry/balleo-kumparan
Charles Darwin Rahangmetan, SH salah satu Pengacara Baguna Palisoa Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Fakfak mengatakan putusan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Fakfak terhadap kliennya kasus dugaan money politics Pemilu 2019 beberapa hari lalu itu tidak bisa dilakukan banding oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
ADVERTISEMENT
Hal itu menurut Charles, ditegaskan di dalam pasal 244 KUHAP jo Putusan Mahkamah Agung Nomor : 114/PUU-X/2012, yang berbunyi “Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain dari pada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas.”
"Dengan demikian tindakan Penuntut Umum yang melakukan upaya banding terhadap putusan bebas murni adalah bertentangan dengan undang-undang itu sendiri sebagaimana dijabarkan dalam Pasal 244 KUHAP jo Putusan Mahkamah Agung Nomor : 114/PUU-X/2012,"kata Charles usai Ajukan Kontra Memori Banding Atas Banding JPU Kejari Fakfak di Pengadilan Negeri Fakfak, Selasa (19/3/2019).
Penegasan Charles itu akibat adanya JPU Kejari Fakfak melakukan upaya banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Fakfak yang secara umum tidak merasa puas dengan putusan bebas dari tuntutan JPU 1,3 tahun penjara oleh terdakwa Baguna Palisoa terdakwa dugaan money politic.
ADVERTISEMENT
Sementara Penasehat Hukum terdakwa Charles Darwin Rahangmetan, SH dan Yunus Basari, SH mengajukan pokok permasalahan sebagai kontra memori banding, diantaranya selain upaya banding JPU bertentangan dengan Pasal 244 KUHAP jo Putusan Mahkamah Agung Nomor : 114/PUU-X/2012.
"Juga proses penyidikan perkara itu tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 20, pasal 23, pasal 26 dan pasal 31 Peraturan Bawaslu RI Nomor 31 tahun 2018 tentang Sentra Penegahkan Hukum Terpadu, yang mengatur mengenai hasil pembahasan di tingkat pertama kedua ketiga dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh pengawas Pemilu penyidik dan jaksa,"ujarnya.
Charles juga mengatakan bahwa, setelah dirinya mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Fakfak pada Senin 19 Maret 2011 sekitar pukul 15.30 WIT tidak menemukan satupun berita acara pembahasan tingkat pertama kedua maupun ketiga serta keempat yang terdapat dalam berkas perkara.
ADVERTISEMENT
"Maka dari kenyataan ini perkara tindak pidana Pemilu atas nama terdakwa Baguna Palisia tidak berdasarkan hukum dan terbukti proses perkara ini sampai ke Pengadilan Negeri Fakfak berdasarkan kepentingan oknum-oknum tertentu,"kata Charles.
Selain itu Charles menilai bahwa keberatan Penuntut Umum dalam memori banding yang dimulai dari halaman 2 sampai halaman 11 adalah berisi pengulangan kembali hal-hal yang telah dipertimbangkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Fakfak dengan tepat dan benar.
"Lagi pula memori banding penuntut umum tersebut tidak terdapat hal-hal baru yang dapat melemahkan putusan pengadilan dalam perkara tersebut oleh karena itu patut dan beralasan hukum putusan Pengadilan Negeri Fakfak tersebut dikuatkan,"tandasnya.
Charles juga menyatakan memori banding Penuntut Umum yang menyatakan pertimbangan majelis hakim tidak menerapkan hukum dengan benar adalah salah.
ADVERTISEMENT
"Justru mala Kejaksaan Negeri Fakfak Kepolisian Resort Fakfak dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Fakfak yang tergabung dalam Gakkumdu yang melanggar undang-undang,"jelasnya.
Pewarta:Terry