DAB Minta Kejaksaan dan Polda Papua Barat Audit Aliran Dana Otsus ke MRPB

Konten Media Partner
2 Agustus 2020 17:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tampak Ketua Kord. Urusan Pemerintahan dan masy. Adat, Elisa Sroyer,S.Sos,M.Si (Kiri), Ketua Dewan Adat Doberay Wilayah III, M.Paul F Mayor, S.Ip (tengah),  Wakil Kord. Urusan Pemerintah  dan masyarakat adat, Josep Aury (kanan)
zoom-in-whitePerbesar
Tampak Ketua Kord. Urusan Pemerintahan dan masy. Adat, Elisa Sroyer,S.Sos,M.Si (Kiri), Ketua Dewan Adat Doberay Wilayah III, M.Paul F Mayor, S.Ip (tengah), Wakil Kord. Urusan Pemerintah dan masyarakat adat, Josep Aury (kanan)
ADVERTISEMENT
Dewan Adat Papua (DAB) sebagai rumah besar masyarakat adat Papua, pada tahun 2005 lalu telah menolak dan mengembalikan UU Nomor 21/2001 tentang ttonomi khusus bagi Provinsi Papua. Oleh sebab itu, tidak boleh ada yang mengatasnamakan masyarakat adat Papua, secara perorangan atau individu untuk berbicara tentang Otsus Papua.
ADVERTISEMENT
Dalam Dewan Adat Papua sendiri ada forum pengambilan keputusan yang terstruktur, masif dan sistematis. Sehingga seseorang tidak bisa mengklaim diri mengatasnamakan masyarakat adat Papua, tanpa suatu forum pengambilan keputusan. Seperti konferensi besar masyarakat Adat Papua. Hal itu dikatakan Ketua DAP Wilayah III Doberay, Mananwir Paul Finsen Mayor pada media ini, Minggu (02/7).
Ketua DAB Wilayah III Doberay, Mananwir Paul Finsen Mayor,S.Ip (Baju Kuning). Foto: Rafael
Paul menjelaskan, dewan Adat Papua pada prinsipnya meminta pertanggungjawaban pemerintah terkait hasil diberlakukannya UU Otsus Papua selama ini. Dewan Adat Papua wilayah III Doberay mendesak agar aparat keamanan mengaudit dan memeriksa anggaran Dana Otsus yang mengalir ke lembaga-lembaga bentukan UU Otsus Papua.
"Sehingga jelas kepada masyarakat adat Papua kemana selama ini aliran dana Otsus yang diperuntukan bagi pembangunan masyarakat Adat Papua. Masyarakat adat papua selama ini hanya mendengarnama UU Otsus Papua tapi dananya kemana? masyarakat adat sama skali tidak tahu," kata Paul.
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan, atasnama masyarakat Adat Papua, ia mendesak Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Polda Papua Barat untuk segera mengaudit dan melakukan penyelidikan terhadap Lembaga yang di bentuk karena UU Otsus.
"Salah satunya adalah Majelis Rakyat Papua Barat ( MRPB ) agar harus dilidik anggarannya selama ini kemana. Apa saja yang telah dikerjakan MRPB, silahkan publikasikan ke publik hasil reses dari MRPB. Keberhasilan dan kendalanya apa, sebab MRPB dibiayai untuk memperjuangkan hak-hak dasar masyarakat adat Papua," tuturnya.
Reporter: Rafael