Dana Desa 24 Kampung di Kaimana Sudah Dicairkan

Konten Media Partner
16 Juli 2019 17:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Kaimana Dra. Joice M Tuanakotta. Foto: Arfat?Balleo News
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Kaimana Dra. Joice M Tuanakotta. Foto: Arfat?Balleo News
ADVERTISEMENT
Dua puluh empat (24) dari delapan puluh empat (84) kampung yang ada di Kabupaten Kaimana sudah melakukan pencairan Dana Desa (DD), sejak akhir bulan Juni 2019 lalu. Dari 24 kampung yang sudah melakukan pencairana dana desa ini, berkas administrasinya sudah dinyatakan lengkap, oleh tim verifikasi dari dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK) Kabupaten Kaimana. Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK), memberikan rekomendasi untuk melakukakan pencairan dana desa tahap pertama di tahun 2019 ini.
ADVERTISEMENT
“Sementara dalam proses pencairan, sampai saat ini sudah 24 kampung yang melakukan pencairan,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK) Kabupaten Kaimana, Dra. Joice M Tuanakotta kepada media ini di ruang kerjanya, Selasa (16/7).
Untuk kampung yang saat ini sedang dalam proses penyelesaian dugaan penyalah gunaan penggunaan dana desa di Inspektorat Kaimana, pihaknya akan serius memperhatikan proses pencairan dana kampung bagi desa yang belum.
“Penyelesaiannya sementara berjalan di Inspektorat. Kami tetap berkoordinasi, serta menunggu hasil pemeriksaannya, dan akan melakukan apa yang menjadi isi rekomendasi dari inspektorat terkait kampung yang bermasalah. Jadi kami tidak langsung memutuskan untuk mencairkan atau tidak,”tuturnya.
Diakhir keterangannya, pemerhati perempuan ini mengingatkan kepada para pengelola anggaran dana desa, untuk menggunakan dana desa sesuai dengan keperuntukannya. Dan tidak disalah gunakan, karena sekecil apapun dana yang digunakan tetap dimintai pertanggung jawabannya.
ADVERTISEMENT
“Gunakan sesuai keperuntukannya, jangan disalah gunakan. Karena kita bekerja sesuai dengan petunjuk hukum, jika ada yang melanggar itu menjadi tanggung jawab masing – masing,”tegasnya.
Sementara itu Kepala inspektorat Kabupaten Kaimana Fredy Susanto Zaluchu, S. STP, M.Si ketika dikonfirmasi melalui saluran teleponnya mengatakan, sejauh ini sudah ada satu kampung, yang mengajukan untuk dilakukan pencairan dana desa. Sementara proses penyelesaian dugaan penyalah gunaan, dana desa dari kampung tersebut sementara berjalan.
“Sudah ada yang mengajukan untuk pencairan dana desa, akan tetapi kami belum bisa memberikan rekomendasi sebelum ada rekomendasi dari dinas terkait. Kami sudah menyarankan sesuai aturan, yakni dari pihak kampung untuk mengajukan surat permohonan pencairan kepada dinas terkait,”tuturnya.
Lanjutnya, jika dinas menyetujui dengan mempertimbangkan keadaan teknis maka berdasarkan surat rekomendasi, dari dinas tersebut barulah pihak inspektorat memberikan rekomendasi untuk pencairan dana desa.
ADVERTISEMENT
“Pihak PMK lebih tau kondisi teknisnya seperti apa, jika hanya satu mata anggaran yang dipermasalahkan. Sedangkan untuk yang lainnya tidak, maka ini semua tergantung rekomendasi dari dinas PMK, kami pada prinsipnya siap melaksanakan rekomendasi tersebut,”terangnya.
Pewarta: Arfat