news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Debt Collector Ditangkap Polisi di Manokwari, Diduga Gelapkan Uang Rp 375 Juta

Konten Media Partner
8 Agustus 2022 20:09 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kanit Pidana Umum Polres Manokwari, Aipda Persli Nuhuway
zoom-in-whitePerbesar
Kanit Pidana Umum Polres Manokwari, Aipda Persli Nuhuway
ADVERTISEMENT
Salah satu karyawan CV Aditiya Citra Persada, diketahui bernama Fery berhasil ditangkap anggota Polres Manokwari di Bandara Rendani, Manokwari, Papua Barat. Penangkapan ini dibenarkan oleh pihak kepolisian. Fery ditangkap karena hendak kabur dengan salah satu pesawat.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Manokwari, Iptu Arifal Utama melalui Kanit Pidana Umum Polres Manokwari, Aipda Persli Nuhuway menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi pada 22 Juli 2022 lalu.
"Korban merupakan pimpinan perusahaan CV Aditiya Citra Persada. Korban membuat laporan dan dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Sehingga kita tindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial Fery di Bandara Rendani Manokwari," katanya, Senin (8/8).
Ia mengatakan, pihaknya sudah memeriksa pelapor dan 5 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan dilakukan pengembangan hingga melakukan penangkapan.
"Pelaku merupakan karyawan CV Aditiya Citra Persada, yang bertugas sebagai debt colletor yang bertugas untuk melakukan penagihan, utang barang milik perusahaan,"katanya.
Pelaku Fery bertugas mengantar barang ke beberapa costumer, selain itu juga ditugaskan untuk menagih uang. Namun uang hasil tagihan itu tidak disetor kepada perusahaan tempat dirinya bekerja.
ADVERTISEMENT
" Jadi uang itu tidak setor ke perusahaan. Tapi uang perusahaan itu digunakan untuk kepentingan pribadinya. Kita akan dalami lagi,"ujarnya.
Pihaknya telah meminta, faktor audit yang telah hilang di perusahaan tersebut. Dan berdasarkan hasil audit di 37 outlet, terdapat Rp 375 juta kerugian.
"Kita audit dengan total kerugian dialami perusahaan Rp 375 juta. Untuk jumlah penagihan costumer bervariasi dari Rp 1 juta hingga Rp 70 juta. Setelah kita periksa, pelaku mengaku perbuatanya,"tuturnya.
Dari hasil penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti mobil yang digunakan pelaku. Pelaku dijerat dengan pasal 326 KHUP tentang penipuan dan penggelapan.
"Dengan ancaman hukum penjara 7 tahun penjara. Saat ini pelaku sudah menjalani hukuman di Rutan Polres Manokwari,"pungkasnya. (**)
ADVERTISEMENT