Denda Rp 45 Juta Dikumpul dari 2.626 Pelanggar Operasi Masker di Kota Sorong

Konten Media Partner
22 Oktober 2020 14:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota TNI memberikan edukasi kepada para pengendara, untuk tetap menggunakan masker, foto : Yanti
zoom-in-whitePerbesar
Anggota TNI memberikan edukasi kepada para pengendara, untuk tetap menggunakan masker, foto : Yanti
ADVERTISEMENT
Tim Satgas COVID-19 Kota Sorong berhasil mengumpulkan sanksi denda sebanyak Rp 45.600.000, dari 2.626 pelanggar yang terjaring dalam operasi masker di Kota Sorong, Papua Barat. Sanksi denda tersebut, telah disetorkan ke kas daerah melalui Dispenda Kota Sorong.
ADVERTISEMENT
"Jumlah pelanggar yang terjaring dalam operasi penerapan peraturan Wali Kota Sorong tentang pelanggaran protokol kesehatan, kini sudah sebanyak 2.626 pelanggar. Dari 2.626 pelanggar, sanksi denda yang berhasil dikumpulkan sebanyak Rp 45.600.000 dan denda tersebut sudah disetor ke kas daerah melalui Dispenda," ungkap Juru Bicara Satgas COVID-19 Kota Sorong Ruddy R. Lakku, saat memberikan keterangan, Kamis (22/10).
Tim Satgas COVID-19 beserta anggota TNI-Polri rutin melakukan razia masker, foto : Yanti
Menurut Ruddy, sampai saat ini belum diputuskan pemanfaatan uang hasil denda tersebut untuk apa. "Semua tunggu keputusan dari Wali Kota Sorong, memang sampai saat ini belum diputuskan uang hasil denda dari pelanggar protokol kesehatan akan digunakan untuk apa. Tapi yang pasti, uang denda pemanfaatan akan sesuai dengan aturan," tegasnya.
Saat ini, tambah Jubir, penyebaran COVID-19 di Kota Sorong semakin hari semakin memprihatinkan. Dimana hampir setiap hari, terdapat penambahan kasus positif baru hingga mencapai ratusan orang. Hal ini menurutnya, terjadi karena masih banyak masyarakat Kota Sorong yang belum menerapkan protokol kesehatan yang ketat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, misalnya memakai masker, cuci tangan, jaga jarak dan jangan kumpul-kumpul.
Tampak salah satu warga yang terjaring operasi karena tidak memakai masker, foto : Yanti
"Meskipun kita sudah melaksanakan operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan atau operasi masker, tapi masih banyak masyarakat yang belum juga sadar betapa pentingnya memakai masker di situasi pandemic saat ini," beber Ruddy.
ADVERTISEMENT
Tugas untuk memutus rantai dan menekan angka penyebaran COVID-19 di Kota Sorong, sambungnya, merupakan tugas semua pihak, yaitu Pemerintah, TNI-Polri dan seluruh elemen masyarakat yang ada di Kota Sorong.
"Kita tidak bisa bekerja sendiri. Pemerintah Daerah, TNI dan Polri, tidak bisa jalan sendiri dalam penanganan COVID-19. Kita butuh kerja sama dengan seluruh elemen masyarakat yang ada di Kota Sorong. Oleh karena itu, saya tidak bosan-bosannya kembali mengajak seluruh masyarakat, untuk selalu memakai masker, rajin cuci tangan, jaga jarak dan jangan kumpul-kumpul. Jaga diri sendiri, jaga keluarga dan jaga orang-orang yang ada di sekitar kita," pungkasnya.
Operasi pendisiplinan protokol kesehatan, foto : Yanti