Desak Bentuk Pansus Dana COVID-19, Kantor DPRD Sorong Selatan Dipalang

Konten Media Partner
7 September 2021 14:34 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tampak Kantor DPRD Sorong Selatan dipalang. Foto: Paul
zoom-in-whitePerbesar
Tampak Kantor DPRD Sorong Selatan dipalang. Foto: Paul
ADVERTISEMENT
Kantor DPRD Kabupaten Sorong Selatan dipalang buntut dari kekecewaan beberapa organisasi. Mereka yang melakukan pemalangan di antaranya Dewan Adat Papua (DAP) wilayah Sorong Selatan, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), dan Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Cabang Sorong Selatan.
ADVERTISEMENT
Pemalangan ini dilakukan karena mereka menuding ketua DPRD Sorong Selatan melakukan pembohongan publik. Lantaran tidak menepati janjinya untuk melakukan dialog bersama ketiga oraganisasi tersebut, dalam menghadirkan pemerintah daerah dalam hal ini OPD yang menangani penggunaan anggaran terkait COVID-19.
Hal itu diungkapkan Ketua GMKI Sorong Selatan, Rolan Kasau, kepada wartawan, Selasa (7/9). Ia mengungkapkan, pihaknya melakukan aksi pemalangan Kantor DPRD Sorong Selatan karena merasa kesal terhadap ketua DPRD Kabupaten Sorong Selatan, Martinus Maga.
Tampak DAP, GAMKI dan GMKI melakukan pemalangan Kantor DPRD Sorong Selatan. Foto: Paul
Pasalnya dalam pertemuan yang bertempat di Aula Sembra Polres Sorong Selatan yang berlangsung pada tanggal 25 Agustus 2021 lalu, disepakati akan diadakan rapat bersama dengan pimpinan OKP Cipayung, lembaga kultur, dan juga Dewan Adat, bersama OPD terkait membahas transparansi penggunaan anggaran COVID-19 serta pembentukan Pansus, pada tanggal (7/9).
ADVERTISEMENT
"Jadi dalam pertemuan tersebut Ketua DPRD menyampaikan bawah pada tanggal 07 September 2021 kita akan bertemu untuk berdiskusi. DPRD akan memanggil instansi terkait sebagai pengguna dana COVID-19 untuk menjelaskan terkait pengguna anggaran tersebut. Hal itu agar ada transparansi, dan keterbukaan informasi kepada DPRD sehingga selanjutnya DPRD membuat pansus penanganan dana COVID-19," tegas Ronal Kasau.
Ketua GMKI Sorong Selatan, Rolan Kasau
Hal senada juga disampaikan Ketua GAMKI Sorong Selatan, Spenyer Naa. Ia mengungkapkan Ketua DPRD Sorong Selatan sudah memberikan janji agar, pada tanggal 2 September akan diadakan rapat namun janji itu tidak ditepati, sehingga itu merupakan pembohongan publik yang dilakukan oleh Ketua DPRD Sorong Selatan.
"Ketua DPRD Sorong Selatan, Martinus Maga telah melakukan pembohongan publik terhadap masyarakat Kabupaten Sorong Selatan. Agenda kami suda dijadwalkan, kenapa agenda DPRD hanya muncul satu dua hari saja di ingat, sedangkan agenda kami tidak diingat. Kami merasa bawah DPRD Sorong Selatan tidak berguna dalam tugasnya sebagai fungsi pengawasan, yang diamanatkan dalam UUD tahun 1945 pasal 20 ayat yang mengatur tugas dan fungsi wewenang DPRD Sorong Selatan salah satunya adalah fungsi pengawasan," jelas Sepenyer Naa.
Ketua GAMKI Sorong Selatan, Spenyer Naa
Ia melanjutkan, sebagai bentuk kekecewaan maka pihaknya melakukan pemalangan Kantor DPRD Sorong Selatan hingga Ketua DPRD hadir dan mempertanggungjawabkan janjinya.
ADVERTISEMENT
Melihat hal tersebut, Ketua Komisi III, bidang pendidikan dan kesehatan DPRD Sorong Selatan, Marthen Saflesa, mengungkapkan pada rinsinpnya DPRD merupakan lembaga rakyat, yang menampung aspirasi rakyat. "Pada perinsipnya kami menerima aduhan dan melakukan kordinasi dengan ketua terkait dengan janji dan komitmen ketua terhadap kelompok cipayung. Hal tersebut merupakan kelalaian kami," katanya.
Ketua Komisi III, bidang pendidikan dan kesehatan DPRD Sorong Selatan, Marthen Saflesa