Diduga Langgar Prokes, 50 Pendemo Diamankan Satbrimob Polda Papua Barat

Konten Media Partner
25 Mei 2021 10:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tampak massa aksi di Manokwari
zoom-in-whitePerbesar
Tampak massa aksi di Manokwari
ADVERTISEMENT
Sebanyak 50 orang pendemo diamankan karena saat di tengah pandemi COVID-19 dan masa tersebut menciptakan kerumunan masa tentu ini melanggar protokol kesehatan (Prokes).
ADVERTISEMENT
Karena pendemo melakukan aksi demo menciptakan kerumunan petugas memberikan imbauan agar tidak berkerumun namun masa tidak mau membubarkan diri disinyalir hal ini dapat menimbulkan cluster baru dan membahayakan bagi masyarakat Manokwari secara umum.
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Adam Erwindi, S.Ik.MH, mengatakan kurang lebih 50 oknum masa yang melaksanakan demo pagi ini diamankan oleh petugas bukan ditangkap, agar tidak menimbulkan cluster baru COVID-19 nantinya.
"Mereka diamankan karena melakukan kerumunan masa sudah diimbau untuk bubar tapi tetap tidak mau," katanya.
Sejumlah massa aksi di Manokwari melakukan aksi unjuk rasa
Ia melanjutkan saat ini Polda Papua Barat bersama TNI sedang giat-giatnya melaksanakan giat KRYD tujuannya mengingatkan masyarakat agar tetap melaksanakan aktivitas sesuai protokol kesehatan.
Pada KRYD tersebut, beberapa kelompok orang yang berkerumun tidak seusai aturan prokes diimbau bubar. Namun mereka tidak mau sehingga pihak kepolisian mengamankan mereka untuk didata dan dilakukan swab," ungkap Adam.
ADVERTISEMENT
Dilansir dari data Satuan Gugus Tugas Provinsi Papua Barta hingga saat ini kabupaten manokwari positif sisa 13 kasus COVID-19 dan satu provinsi papua barat ada 107 orang.
Mari kita bersama menaati protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 yang ada sehingga Papua Barat bisa aman dari penyebaran virus COVID-19,"pungkasnya. (**)