DPRD Desak Pemda Tambrauw Agar Selesaikan Masalah CPNS Formasi 2018

Konten Media Partner
4 Juni 2021 15:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tambrauw, David Sedik
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tambrauw, David Sedik
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebuah kenyataan pahit mesti dirasakan para peserta CPNS Tambrauw formasi 2018. Mereka yang sudah lulus CPNS sudah seharusnya menerima SK dan NIP, namun karena dinilai ada masalah serius yang mesti diselesaikan Pemerintah Kabupaten Tambrauw, sehingga oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih belum bisa menerbitkan SK dan NIP peserta lulus CPNS tersebut.
ADVERTISEMENT
Menanggapi persoalan ini, Komisi I DPRD Kabupaten Tambrauw, David Sedik angkat bicara. Menurutnya ini terjadi karena kepala daerah lebih memprioritaskan OAT berdasarkan pada kuota yang diberikan yakni 80/20. Sehingga, lanjutnya sebanyak 106 peserta dengan nilai tertinggi terpaksa diabaikan untuk menyelamatkan OAT tersebut.
Atas dasar itu, sebutnya oleh BKN dan KPK belum bisa menerbitkan dan mengeluarkan SK dan NIP peserta CPNS formasi 2018 yang telah dinyatakan lulus. Persoalan ini kemudian mendapat penegasan dari BKN bahwa wajib hukumnya bagi pemerintah daerah untuk mengakomodir kembali 106 peserta yang telah diabaikan.
"106 peserta dengan nilai tertinggi ini sudah lulus dalam seleksi namun kemudian tidak diangkat oleh bupati karena untuk menyelamatkan OAT. Tapi oleh BKN minta agar mereka juga harus diproses sehingga SK dan NIP bisa diproses," jelasnya kepada media ini via telepon, Jumat (4/6).
ADVERTISEMENT
Persoalan ini, sebutnya telah ditindaklanjuti dengan rapat dengar pendapat antara Pemerintah Kabupaten Tambrauw melalui BKD dengan Komisi I DPRD terkait solusi untuk menyelesaikan persoalan ini dengan tetap memperhatikan kepentingan 106 peserta CPNS dengan nilai tertinggi.
"Kita sudah rapat dengar pendapat dan kita tetap mendesak pemerintah daerah tetap mengakomodir 106 peserta nilai tertinggi sehingga persoalan ini bisa selesai," jelasnya.
Karena itu, harapnya Pemerintah Kabupaten Tambrauw agar segera mengumumkan kepada 106 peserta untuk melengkapi berkasnya sesuai dengan permintaan BKN.
Reporter: Vini