Dua ASN di Pemkot Sorong Dipecat Karena Kasus Korupsi

Konten Media Partner
21 Februari 2020 13:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Sorong Lambert Jitmau, foto : Yanti
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Sorong Lambert Jitmau, foto : Yanti
ADVERTISEMENT
Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong, dipecat usai menjalani masa hukuman sebagai terpidana dalam kasus
ADVERTISEMENT
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, kedua ASN tersebut diketahui berinisial MI dan MM.
Terkait pemecatan dua ASN tersebut, Wali Kota Sorong Lambert Jitmau angkat bicara. Kepada awak media, Lambert mengakui beberapa waktu lalu ada beberapa ASN yang telah dipecat alias diberhentikan dengan tidak hormat. "Beberapa waktu lalu sudah ada yang dipecat itu, karena kasus korupsi. Itu sudah jadi aturan dan aturan tetap jalan," ungkapnya saat ditemui di halaman Kantor Wali Kota, Jumat (21/2).
Kantor Wali Kota Sorong, foto : Yanti
Menurut Lambert, meskipun dari sisi aturan harus ditegakkan, namun dari sisi kemanusian, dirinya kurang setuju dengan aturan pemecatan ASN yang melakukan tindak pidana korupsi. "Sebagai manusia, kita tidak luput dari kesalahan dan kekhilafan. Mungkin ASN ini dia menyalahgunakan dana daerah atau negara sebanyak Rp 100 juta sampai Rp 200 juta. Tapikan dia sudah mengakui kesalahannya, sudah dihukum dan dipenjara sesuai dengan waktu yang ditentukan. Bahkan sudah mengembalikan dana yang disalahgunakan itu, kenapa harus dipecat lagi sebagai ASN," bebernya.
ADVERTISEMENT
Meskipun demikian, sambung Lambert, aturan tetap aturan dan harus dilaksanakan. Namun orang nomor 1 di Kota Sorong ini mengungkapkan, sangat prihatin jika ada ASN yang dipecat lantaran terjerat kasus korupsi. "ASN ini pasti punya keluarga dan anak yang harus dinafkahi, kalau sampai dipecat, kan kasian. Bisa jadi anaknya ada yang masih sekolah atau kuliah, yang sangat membutuhkan biaya. Kalau sampai dipecat, dikhawatirkan anaknya nanti bisa putus sekolah atau kuliah," ujar Lambert.
Oleh karena itu, sebagai pemimpin dan sebagai orang tua, dirinya betul-betul harus mempertimbangkan keputusan yang akan diambil, kalau sekiranya ada pegawai yang melakukan kekeliruan atau kekhilafan.
ASN di lingkungan Pemkot Sorong saat mengikuti apel, foto : Yanti
"Kalau orang rencana mau korupsi, sekalian yang besar-besar. Kenapa hanya ambil Rp 200 juta atau Rp 300 juta saja. Tapi kalau sudah begitu, mungkin ada hal-hal yang dilakukan dengan tidak sengaja," tutupnya.
ADVERTISEMENT