news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Dugaan Penistaan Agama di Kaimana, Polisi Periksa Barang Bukti di Labfor Mabes

Konten Media Partner
25 Agustus 2020 18:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat Reskrim Polres Kaimana Iptu. Muhamad Alparisi. Foto: Arfat Jempot
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Reskrim Polres Kaimana Iptu. Muhamad Alparisi. Foto: Arfat Jempot
ADVERTISEMENT
Penyidik Polres Kaimana, Papua Barat, Senin (24/8) telah membawa barang bukti (BB) screenshot, unggahan di media sosial yang dilakukan oleh YR. Unggahan yang mendapat keceman dari masyrakat Kaimana ini, dinilai mengandung ujaran kebencian yang mengarah kepada penistaan.
ADVERTISEMENT
“Dari hari Senin kemarin anggota sudah membawa barang bukti unggahan di medsos, untuk diteliti di laboratorium forensik mabes Polri di Jakarta,” jelas Kapolres Kaimana AKBP. Iwan P Manurung, melalui Kasat Reskrim Polres Kaimana Iptu. Muhamad Alparisi ketika dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkatnya, Selasa (25/8).
Ketika ditanya terkait status YR yang merupakan pelaku unggahan di medsos, menurut Kasat sampai sejauh ini pihaknya belum menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka atas ujaran kebencian tersebut.
“Belum kami tetapkan sebagai tersangka, kami masih menunggu hasil pemeriksaan barang bukti,” kata Kasat.
Kasat juga berharap kepada masyarakat agar mempercayakan sepenuhnya persoalan tersebut, kepada penegak hukum untuk memprosesnya sesuai hukum dan perundangan yang berlaku.
Diberitakan sebelumnya Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kaimana M Zein Farisa, Kamis (20/8) telah mendatangi Polres Kaimana, guna melaporkan ujaran kebencian melalui postingan di Media Sosial (Medsos) oleh pemilik akun facebook berinisial YR. Laporan Polisi yang diterima wartawan, dengan nomor STPL/152/VIII/2020/Papua Barat/Res KMN/SPKT III. YR diduga telah menyalah gunakan akun facebooknya, pada akhir Juli 2020 lalu dengan mengomentari salah konten di media sosial bernada kebencian.
ADVERTISEMENT