Eks Kepala Departemen Bank Papua Cabang Teminabuan Ditetapkan Tersangka Korupsi

Konten Media Partner
9 September 2022 16:15 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Kepala Departemen Layanan PT Bank Papua Cabang Teminabuan ditetapkan tersangka dan langsung ditahan di Lapas Sorong, Jumat (9/9), foto: Yanti/BalleoNEWS
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Kepala Departemen Layanan PT Bank Papua Cabang Teminabuan ditetapkan tersangka dan langsung ditahan di Lapas Sorong, Jumat (9/9), foto: Yanti/BalleoNEWS
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka JT, di Kota Sorong, Papua Barat, Jumat (9/9).
ADVERTISEMENT
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat Abun Hasbullah Syambas mengatakan, tim jaksa penyidik pada Kejati Papua Barat menetapkan JT selaku mantan Kepala Departemen Layanan PT Bank Pembangunan Daerah Papua Kantor Cabang Teminabuan periode 1 Maret 2016 sampai 24 Juli 2018 sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kredit KPR fiktif pada Bank Papua Cabang Teminabuan tahun 2016-2017.
"Adapun peranan tersangka dalam perkara ini yaitu, tersangka selaku mantan Kepala Departemen Layanan PT Bank Pembangunan Daerah Papua Kantor Cabang Teminabuan periode 1 Maret 2016 sampai 24 Juli 2018 ikut menandatangani perjanjian kredit dan pencairan dana sehubungan dengan KPR FLPP pada PT Bank Papua Cabang Teminabuan, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 12.896.028.837 (dua belas miliar delapan ratus sembilan puluh enam juta dua puluh delapan ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah)," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, saat ditemui di Kejaksaan Negeri Sorong, Jumat (9/9).
Mantan Kepala Departemen Layanan PT Bank Papua Cabang Teminabuan JT digiring ke Lapas Sorong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kejati Papua Barat, foto: Yanti/BalleoNEWS
Lanjut Abun, padahal tersangka JT dalam jabatannya tersebut tidak ada kewenangan sama sekali. Akan tetapi tersangka JT secara aktif turut memproses KPR FLPP, tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
"Turut sertanya tersangka JT hanya atas penunjukan lisan dari Kepala PT Bank Pembangunan Daerah Papua Kantor Cabang Teminabuan, dikarenakan pejabat yang berwenang dalam KPR FLPP yaitu Kepala Departemen Kredit dan PER dianggap tidak dapat bekerja sama sesuai dengan keinginan Kepala Cabang," ungkapnya.
Oleh karena itu, katanya, untuk mempercepat proses penyidikan maka tersangka JT dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sorong, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor : Print-02/R.2/Fd.1/09/2022 selama 20 hari terhitung mulai tanggal 9 September 2022 sampai dengan 28 September 2022.
Mantan Kepala Departemen Layanan PT Bank Papua Cabang Teminabuan JT dibawa ke Lapas Sorong dengan menggunakan mobil tahanan Kejari Sorong, foto: Yanti/BalleoNEWS
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sambung Aspidsus Kejati Papua Barat, maka tersangka JT dijerat melanggar primair Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP dan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat Abun Hasbullah Syambas saat memberikan keterangan pers, di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong, Jumat (9/9), foto: Yanti/BalleoNEWS
"Sebelum dilakukan penahanan, tersangka JT telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat serta negatif dari COVID-19," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Ditambahkannya, JT baru ditetapkan tersangka dan ditahan sekarang karena selama ini pihaknya terkendala dalam pemeriksaan saksi-saksi yang berada di Teminabuan dan juga di Jayapura.
"Dengan ditetapkannya JT sebagai tersangka, tidak menutup kemungkinan dalam proses penyidikan lanjutan nanti akan ada tersangka lainnya," pungkasnya.
Pantauan BalleoNEWS, usai menjalani pemeriksaan, tersangka JT langsung digiring ke Lapas Sorong dengan menggunakan mobil tahanan milik Kejari Sorong.