Fraksi Otsus DPR Papua Barat Dorong Perdasus Pertambangan Rakyat

Konten Media Partner
26 Februari 2022 16:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat, George Karel Dedaida
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat, George Karel Dedaida
ADVERTISEMENT
Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat, mendorong rancangan peraturan daerah khusus (Raperdasus) yang mengatur tentang pengelolaan pertambangan rakyat.
ADVERTISEMENT
"Kita segera dorong Raperdasus tambang rakyat supaya mengaktifkan ijin - ijin tambang yang kita anggap diluar dari aturan- aturan yang ada," kata Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat, George Karel Dedaida kepada media ini.
Dia mengatakan, terkait peraturan daerah tersebut masih dalam tahapan proses penyusunan. Hal ini dilakukan agar regulasi ini bisa dituntaskan tahun ini. Peraturan daerah ini pernah dibahas tahun 2021 silam, namun bertepatan dengan revisi UU Otsus sehingga tidak sempat dibahas.
"Maka itu tahun ini kita dorong agar Perdasus pertambangan rakyat segera tuntas. Sehingga pertambangan rakyat yang ada wilayah ini bisa diatur secara baik, hal ini sangat penting, "ungkap George.
Untuk itu, pada prinsipnya Fraksi DPR Otsus mendukung dikeluarkannya perizinan tersebut. Hal ini sangat penting dalam rangka pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA).
ADVERTISEMENT
"Kita mendorong melahirkan peraturan daerah tersebut. Hal ini dilakukan merespon keinginan masyarakat. Tentu berharap, dalam tata pengelolaan sumber daya melalui pertambangan merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat,"tuturnya.
Sebab aktivitas pertambangan sekecil apapun hal itu berdampak pada kerusakan lingkungan. "Maka itu kita sepakat ada perijinan pertambangan rakyat sehingga pertambangan di wilayah ini dapat dikelola dengan baik. Kalau dikelola baik maka mendatangkan pendapatan dan kesejahteraan bagi masyarakat setempat," pungkasnya.
Dengan adanya regulasi perizinan tambang, aktivitas pengelola tambang bisa ditekan dalam mengurangi dampak kerusakan lingkungan. (*)