GMNI Sesalkan Penahanan Salah Satu Anggota Komisariat

Konten Media Partner
1 Agustus 2020 19:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tama Tiblola, Sekjen GMNI Cab.Sorong
zoom-in-whitePerbesar
Tama Tiblola, Sekjen GMNI Cab.Sorong
ADVERTISEMENT
Aksi Demo Cipayung yang dilaksanakan di halaman Kantor Walikota Sorong menyebapkan salah seorang anggota Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Richardo Kodakolo, ditahan aparat Kepolisian Polres Sorong Kota, Jumat (31/7).
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Jendral GMNI Cabang Sorong, Tama Tiblola di Kantor Lembaga Bantuan Hukum, Kaki Abu, Sabtu (01/7).
"Proses penahanan Richardo hingga saat ini belum diketahui pihak keluarga dan cipayung GMNI. Richardo baru memberikan kabar dari sel Polres bahwa ia ditahan di Polres Sorong. Kita juga sudah melakukan pengecekan langsung ke Polres Sorong Kota dan benar disana dia ditahan. Dan juga informasi penangkapan ini secara mendadak jadi kita mau lihat kondisinya di dalam namun tidak bisa karena ini hari libur, kita diperbolehkan datang hari senin," tuturnya.
Tama menambahkan mereka sudah melakukan komunikasi dengan Lembaga Bantuan Hukum Kaki Abu, dan mereka sudah berkoordinasi terkait dengan masalah ini untuk diusut sampai tuntas.
Sekjen LBH Kaki Abu, Fernando Marthin Ginuny, SH Foto: Rafael.
Sementara itu Direktur Lembaga Bantuan Hukum, Kaki Abu, Fernando Marthin Ginuny, SH mendukung akan mengawali masalah yang terjadi pada kliennya Richardo Kodakolo.
ADVERTISEMENT
" Jadi setelah aksi itu adik GMNI ini mereka istirahat di taman deo sambil makan gorengan dan pulang ke rumah masing-masing, namun keesokan harinya Richardo ditahan, ini sebenarnya ada apa?, " kesalnya.
Fernando menegaskan supaya pihak Kepolisian harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Karena menurutnya penahanan terjadi keesokan harinya sekitaran jam 4 sore bukan pada saat aksi demo berlangsung.
"Jadi kalau 1 kali 24 jam dari penangkapan wajib keluarga mendapatkan laporan berita penangkapan penahanan. Tapi ini tidak ada sama sekali. Apabila ini tidak dilihat secara baik dari pihak kepolisian, kami dari pihak kuasa hukum akan mengambil langka hukum kepada pihak yang berwajib," pungkasnya.
Tampak Direktur LBH Kaki Abu Bersama Beberapa Anggota dan Sekjen GMNI Cab. Sorong Saat mengantarkan Kasus Richado ke LBH kaki Abu.
Kapores Sorong Kota, AKBP Ary Nyoto Setiawan, setelah konfirmasi via telepon mengatakan bahwa pelaku ditangkap karena melakukan aksi pemukulan terhadap salah seorang anggota Polres Sorong Kota yang berjaga saat aksi demo berlangsung di halaman walikota Sorong beberapa waktu lalu. Oleh sebab itu, pelaku tetap diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih diamankan di Polres Sorong Kota untuk diperiksa lebih lanjut.
Reporter: Rafel