Hanya 39 dari 213 Pemilih di TPS Sorong yang Gunakan Hak Suaranya

Konten Media Partner
17 April 2019 19:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Surat Suara yang tidak tercoblos di Kota Sorong. Foto:Jeje/balleo-kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Surat Suara yang tidak tercoblos di Kota Sorong. Foto:Jeje/balleo-kumparan
ADVERTISEMENT
Jumlah pemilih yang menggunakan hak suaranya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 09, Kelurahan Malankedi, Distrik Malaimsimsa, Kota Sorong, Papua Barat, terbilang sangat rendah. Dari 213 orang yang ada dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), hanya 39 orang yang menggunakan hak suaranya.
ADVERTISEMENT
Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 09, Michail Krimadi, mengatakan antusiasme warga yang terdaftar di TPS tersebut memang sangat rendah dibanding dengan Pemilu sebelumnya.
Ketua KPPS di TPS 09, Michail Krimadi. Foto;Jeje/balleo-kumparan
Pihak KPPS pun memberi tanda silang pada semua sisa surat suara yang tidak digunakan. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi surat suara sisa disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu. Misalnya ada beberapa orang yang mengaku anggota KPU Daerah Sorong yang datang untuk mengambil sisa surat itu untuk digunakan di TPS lain.
"Sisa surat suara seratus lebih, sekitar seratus tujuh puluh delapan dan itu kita inisiatif untuk coret sendiri. Kita tidak mau ambil risiko, lalu kita coret sendiri. Memang tadi ada negoisasi cuma kami minta harus ada identitas. Mereka bilang ada di gudang, sehingga mereka tidak bisa membuktikan itu kepada kami," kata Michail.
Suasana penghitungan surat suara. Foto:Jeje/balleo-kumparan
Proses penghitungan surat suara di tingkat KPPS masih terus berlangsung hingga Rabu sore dan diperkirakan baru selesai pada malam hari. Penghitungan suara dimulai dari surat suara untuk pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota/Kabupaten.
ADVERTISEMENT
Pewarta:Jeje