Harga Rapid Test Mahal, Warga Demo Kejati Papua Barat

Konten Media Partner
15 Juli 2020 13:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana aksi di Kejati Manokwari. Foto: Edi Musahidin
zoom-in-whitePerbesar
Suasana aksi di Kejati Manokwari. Foto: Edi Musahidin
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sejumlah mahasiswa di Manokwari yang megatasnamakan Noken Kasuari Pemuda Adat melakukan aksi demo di halaman Kantor Kejati Papua Barat. Aksi demo menuntut harga rapid test yang terlalu mahal berkisar antara Rp 450 ribu.
ADVERTISEMENT
Sementara Kementrian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan edaran harga rapid test Rp 150. "Hari ini kami datang ke Kantor Kejati untuk menanyakan sejauh mana pengawasan Kejati terhadap anggaran COVID-19. Pasalnya harga rapid test di Mankwari berikisar antara Rp 450. Padahal Menteri Kesehatan keluarkan surat edaran dengan harga Rp 150," kata Koordinator aksi (Korlap) Galang Pahala.
Kejati Papua Barat, Yusuf. Foto Edy Musahidin
Ia menuturkan, terkait harga rapid test bervariasi, sehingga pihaknya tidak inginkan rapid gratis, namun jika ada subdisi maka warga tidakk mampu harus diperhatikan.
"Kalau ada subsidi maka diberikan kepada warga yang tak mampu. Kalau bisa dilakukan pemeriksaan rapid test massal gratis. Kenapa Pemda Bintuni gratiskan sedangkan Pemda Manokwari tidak," katanya.
Ia berharap pemerintah daerah menurunkan harga rapid test seharga Rp 150 ribu. Harga itu sesuai intruksi Menteri Kesehatan.
ADVERTISEMENT
"Dengan harga rapid test murah ini, akan meringankan beban masyarakat. Jangan karena situasi COVID-19 begini warga semakin dipersulit," ujarnya.
"Hanya orang punya uang bisa berangkat. Orang miskin di rumah saja karena keterbatasan anggaran. Saya harap penegak hukum perlu dorong pemerintahan agar harga rapid murah di tinjau ," ungkapnya.
Aksi demo di halaman Kantor Kejati. Foto: Edi Musahidin
Selain itu pihaknya mendorong Kejati untuk melakukan pengawasan ketat anggaran COVID-19. Jika ada temuan dan cukup bukti adanya tindak pidana korupsi, maka harus segera di proses.
"Kami desak perlu ada tindakan sesuai ketentuan hukum berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ungkapnya.
Kejati Papua Barat, Yusuf minta agar Kejari kabupaten/kota se Papua Barat melakukan penyelidikan dana COVID-19.
"Kejati melakukan kajian dana rapid test seharga Rp 150 ribu, di seluruh Papua Barat, sesuai surat edaran dari Menteri Kesehatan. Kami akan minta klarifikasi ke Tim Gugus Tugas COVID-19 Papua Barat terkait harga rapid Rp 450 tersebut,"tuturnya.
ADVERTISEMENT
Aspirasi mahasiswa dan pemuda akan disampaikan kepada Pemerintah Papua Barat dalam hal ini Gubernur Papua Barat.
"Apa menjadi aspirasi ade- ade mudahan- mudahan dapat terealisasi. Kita siapa kawal. Kejati hadir untuk kepentingan dan melayani masyarakat,"pungkasnya.
Wakajati, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan, pihaknya sudah serahkan 2 rekomendasi kepada Gubernur Papua Barat terkait surat edaran Menteri Kesehatan.
"Kami menilai harga rapid test mahal dan sangat merugikan masyarakat. Rekomendasi itu diserahkan lansung ke gubernur semoga ditindaklajuti,"tandasnya.