Hasil Survei BPOM Manokwari: Air Isi Ulang di Kaimana Berjamur

Konten Media Partner
4 Oktober 2022 20:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kaimana, Agustinus Janoma
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kaimana, Agustinus Janoma
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM, Kaimana, Agustinus Janoma, mengatakan pihaknya akan melaksanakan pengawasan pada sejumlah depot air isi ulang di Kaimana. Pengawasan dilakukan oleh pihaknya, karena berdasarkan laporan hasil survei Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Manokwari, air isi ulang di Kaimana berjamur.
ADVERTISEMENT
“Sesuai laporan dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Manokwari, saat melakukan suvey terkait penilaian air galon pada sejumlah depot isi ulang di Kaimana, BPOM Manokwari menemukan air isi ulang berjamur pada sejumlah depot,” ungkapnya.
Atas temuan tersebut, menurutnya akan menjadi perhatian serta tanggungjawab pihaknya dalam perlindungan konsumen untuk pengawasan air minum dalam kemasan.
“Sesuai petunjuk BPOM Manokwari, air galon di Kabupaten Kaimana harus dialihkan ke dalam air minum dalam kemasan. Pengawasannya akan dilakukan oleh BPOM Manokwari yang bekerja sama dengan, Dinas Kesehatan Kabupaten Kaimana dan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Ukm Kabupaten Kaimana,” jelasnya Selasa, (4/10).
Dikatakan Janoma, berdasarkan aturan Kemenperidag, kewajiban pelaku usaha tata niaga depot air minum hanya boleh menjual produknya secara langsung, kepada konsumen di lokasi dengan cara pengisian ulang yang dibawa oleh konsumen atau di sediakan depot.
ADVERTISEMENT
“Depot air minum dilarang menjual stok produk label aqua, wadah yang dipakai benar-benar kosong,. Kalau pihak depot isi ulang ingin menggunakan label aqua, para pelaku usaha depot isi ulang harus mengurus izin air minum dalam kemasan (AMDK) yang dikeluarkan Badan Pom Manokwari,” katanya.
Dia juga menegaskan jika pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap sejumlah depot yang melakukan pengisian air minum melalui truk tangki. Pihak depot harus melampirkan pernyataan pembelian air melalui tangki, sebagai pengusaha depot air isi ulang, dan wajib setiap 3 bulan membawa sampel air ke BPOM Ambon untuk dilakukan pemeriksaan.