Hubungan Asmara Suami Istri Renggang,Sang Ayah Setubuhi Anaknya

Konten dari Pengguna
8 Februari 2019 8:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tim Balleo News tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
BalleoNews.Com - Seorang warga Distrik Aimas,Kabupaten Sorong,Papua Barat yang berinisial S (53) diamankan Satuan Reserse Polres Kabupaten Sorong karena menyetubuhi anak tirinya yang masih dibawah umur.
Konfrensi pers terkait pencurian barang elektornik di SMP Bethel dan kasus persetubuhan yang dilakukan oleh S
Terungkapnya kasus persetubuhan ini berawal dari SMS sang anak ke ibunya yang berbunyi " Mama Pilih Bapak,atau Pilih saya" pesan singkat tersebut memantik rasa curiga sang ibu untuk mencari tahu alasan sang anak mengirimkan pesan singat tersebut kepadanya.
ADVERTISEMENT
Tanpa menunggu lama sang ibu langsung menginterogasi sang anak. Sang anak, langsung menceritrakan keronologis pelecehan yang dilakukan S kepada dirinya. Kasat Reskrim Polres Sorong, AKP Fernando S. Saragi S,Ik kepada wartawan mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, Pelaku yang berinsial S mengakui perbuatannya.
"Hasil pemeriksaan pelaku mengakui, dan baru satu kali melakukan hal tetsebut kepada anak tirinya," jelas Fernando, jumad (08/02/2019).
Fernando mengungkapkan, persetubuhan tersebut terjadi pada tanggal 18 Januari 2019 sekitar pukul 10.00 WIT.  Saat itu S mengajak anak tirinya berbelanja di salah satu toko di SP 2, namun ternyata S membawanya ke rumah kosong yang berlokasi di jalan trend SP 3, Kabupaten Sorong.
S mengaku menyesal dengan apa yang telah ia perbuat terhadap anak tirinya itu. Sebagai ayah sambung semestinya ia menjadi pelindung bagi sang anak, bukan malah menghancurkan masa depan anaknya.
ADVERTISEMENT
“Saya menyesal sekali dengan perbuatan saya ini. Ini akan saya jadikan sebagai pengalaman hidup saya untuk mendekatkan diri kepada Tuhan agar kedepan tidak terulang lagi,”ucap S.
S juga mengaku melakukan persetubuhan tersebut dikarenakan hubungannya dengan sang istri yang dinikahinya 8 bulan lalu tidak lagi harmonis dan selalu terlibat cekcok. Hingga akhirnya Supriyadi melampiaskan nafsu birahinya kepada Melati, anak tirinya. S mendekam di sel tahanan Polres Sorong. Ia dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 3 Jo pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.