Imigrasi Sorong Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional Dengan Berikan Visa Elektronik

Konten Media Partner
18 November 2020 12:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kota Sorong, Rabu (18/11), foto : Yanti
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kota Sorong, Rabu (18/11), foto : Yanti
ADVERTISEMENT
Dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, Pemerintah Indonesia telah menganjurkan masyarakat untuk mulai melakukan kegiatan seperti biasa, tentunya dengan mematuhi protokol pencegahan COVID-19. Meskipun demikian, namun di era new normal atau adaptasi baru sekarang ini, tidak semua orang asing bisa masuk ke Indonesia. Hanya mereka yang memiliki visa dan izin tinggal yang sah dan berlaku, yang dapat masuk ke Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Diera new normal atau adaptasi baru sekarang ini, tidak semua orang asing bisa masuk ke Indonesia. Hanya mereka yang memiliki visa dan izin tinggal yang sah dan berlaku, yang dapat masuk ke Indonesia. Kami dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong mendukung pemulihan ekonomi nasional dalam masa adaptasi baru, salah satunya yaitu dengan pemberian visa secara elektronik atau e-visa," demikian disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong Hartono, dalam Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kota Sorong, Rabu (18/11)
Dikatakannya, kebijakan pemberian visa secara elektronik dilaksanakan dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan, yang merupakan kesatuan kebijakan strategis yang terintegrasi dan tidak terpisah sesuai dengan Perpres Nomor 82 tahun 2020 tentang komite penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Plt Kepala Imigrasi Sorong bersama Kepala Kesbangpol Kota Sorong, memimpin Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kota Sorong, foto: Yanti
Menurut Hartono, dimasa pandemi COVID-19, orang asing pemegang visa dan atau izin tinggal yang sah dan berlaku, dapat masuk wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan Imigrasi tertentu setelah memenuhi protokol kesehatan.
ADVERTISEMENT
"Untuk sementara ini memang tidak semua orang asing bisa masuk ke Indonesia, hanya mereka yang telah diberikan visa kunjungan yang bisa masuk ke wilayah Indonesia. Hal ini dikarenakan kita masih tetap menjaga, jangan sampai pandemi COVID-19 masih berlanjut dan membahayakan bagi kepentingan bangsa dan negara. Nantinya jika dari kementerian atau lembaga yang melaksanakan penanganan COVID-19 menyatakan bahwa pandemi ini telah berakhir, maka Menteri Hukum dan HAM akan dapat memberikan kembali bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan," ungkapnya.
Plt Kepala Imigrasi Kelas II TPI Sorong Hartono, foto : Yanti
Dibeberkan Hartono, ada beberapa kriteria orang asing yang bisa mendapatkan visa kunjungan untuk satu kali perjalanan. Yaitu dapat diberikan dalam rangka melakukan pekerjaan darurat dan mendesak, melakukan pembicaraan bisnis, melakukan pembelian barang, uji coba keahlian bagi calon tenaga kerja asing. Kemudian bagi tenaga bantuan dan dukungan medis dan bahan serta bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia.
ADVERTISEMENT
Selain itu, untuk pemberian visa tinggal terbatas yaitu diberikan dalam rangka bekerja sebagai tenaga ahli bergabung untuk bekerja diatas kapal alat apung atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara. Kemudian melakukan pengawasan kualitas barang atau produksi, melakukan inspeksi atau audit pada cabang perusahaan di Indonesia, melayani purna jual, memasang dan mereparasi mesin. Selanjutnya melakukan pekerjaan non permanen dalam rangka konstruksi, calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian, tidak dalam rangka bekerja yaitu melakukan penanaman modal asing sebagai penanam modal, penyatuan keluarga biasanya perkawinan antara WNI dan WNA serta wisatawan lanjut usia.
Tampak orang asing yang berkunjung ke Raja Ampat sebelum adanya pandemi COVID-19, foto : Istimewa
"Untuk memperoleh persetujuan visa kunjungan dan visa izin tinggal, harus ada penjamin yang mengajukan permohonan secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yaitu dengan melampirkan surat keterangan sehat berisi keterangan bebas dari COVID-19 dalam bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh lembaga yang di berikan kewenangan oleh pemerintah di negara masing-masing. Kemudian surat dalam bahasa Inggris yang menyatakan bersedia masuk karantina dan atau perawatan, dengan biaya sendiri di fasilitas karantina atau fasilitas kesehatan yang ditetapkan pemerintah, apabila pemeriksaan PCR oleh otoritas kesehatan Indonesia di pintu masuk negara memberikan hasil positif atau terdapat gejala klinis COVID-19. Selain itu, surat pernyataan bersedia dilakukan tes kesehatan selama masa karantina atau isolasi secara mandiri, dengan protokol kesehatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan, asuransi perjalanan dan biaya kesehatan," beber Plt Kepala Imigrasi Sorong.
ADVERTISEMENT
Sambung Hartono, bagi orang asing pemegang izin tinggal kunjungan yang telah memperoleh ingin tinggal keadaan terpaksa dan berada di wilayah Indonesia, dapat mengajukan permohonan perpanjangan izin tinggal pada Kantor Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, orang asing pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap yang telah memperoleh izin tinggal keadaan terpaksa dan berada di wilayah Indonesia, dapat diberikan perpanjangan berdasarkan izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap sebelumnya.
Tampak wisatawan asing menikmati keindahan alam Raja Ampat sebelum adanya COVID-19, foto : Istimewa
"Orang asing pemegang izin tinggal yang berada di Indonesia, dapat diberikan izin tinggal baru serta memperoleh persetujuan visa. Sementara untuk orang asing pemegang izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap atau izin masuk kembali dari pemegang izin tinggal tetap yang habis masa berlakunya dan berada diluar wilayah Indonesia, maka izin tinggal dinyatakan berakhir dan wajib mengajukan visa untuk dapat masuk wilayah Indonesia. Persetujuan visa akan dikirim secara elektronik melalui e-visa, dengan persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui mekanisme yaitu pengajuan permohonan secara elektronik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan membayar biaya persetujuan visa," tandas Plt Kepala Imigrasi Sorong Hartono.
ADVERTISEMENT