Ini Kronologis Pembakaran Kantor DPRD Kota Sorong Pada Kerusuhan Agustus 2019

Konten Media Partner
11 Maret 2020 17:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana didalam ruang sidang, foto : Yanti
zoom-in-whitePerbesar
Suasana didalam ruang sidang, foto : Yanti
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri (PN) Sorong mulai menyidangkan kasus pembakaran gedung Kantor DPRD Kota Sorong, Papua Barat, pada saat terjadi aksi kerusuhan yang terjadi akibat ujaran rasisme pada Agustus 2019 lalu, Rabu (11/3).
ADVERTISEMENT
Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, sebanyak 4 orang terdakwa dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haris Suhut Tomia dan I Putu Sastra Adi Wicaksana. Keempat terdakwa yaitu Marius Asso, Septinus Malaseme, Hermina Elopere dan Opianus Meaga, menjalani sidang disiplit atau terpisah.
JPU Haris Suhut Tomia dalam dakwaan yang dibacakan terpisah, menceritakan mengenai kronologis pembakaran gedung Kantor DPRD Kota Sorong. Dimana pada Senin tanggal 19 Agustus 2019, keempat terdakwa bergabung dengan massa pendemo lainnya dan melakukan orasi. Terdakwa Marius Asso kemudian dengan menggunakan alat pengeras suara, mengajak massa pendemo ke Kantor DPR untuk menghancurkan kaca-kaca.
Ketiga terdakwa pembakaran Kantor DPRD Kota Sorong disidang terpisah, foto : Yanti
Lanjut JPU, keempat terdakwa bersama massa pendemo langsung menuju gedung Kantor DPRD Kota Sorong. Saat tiba disana, ketiga terdakwa Septinus Malaseme, Hermina Elopere dan Opianus Meaga bersama massa pendemo melakukan tindakan anarkis, dengan melempar kaca jendela dan pintu kantor DPRD Kota Sorong menggunakan batu dan kayu secara berulang kali. Sehingga kaca jendela dan pintu kantor DPRD pecah.
ADVERTISEMENT
Mereka juga membakar ban bekas dan kayu didepan pintu Kantor DPRD Kota Sorong, hingga mengakibatkan sebagian ruangan Kantor DPRD terbakar. Pada saat terjadi pengrusakan dan pembakaran, terdakwa Marius Asso hanya memantau dari pos penjagaan yang ada di depan kantor DPRD Kota Sorong.
Majelis hakim dalam sidang pembakaran Kantor DPRD Kota Sorong, foto : Yanti
Dibeberkan JPU, atas perbuatannya, terdakwa Marius Asso diancam pidana melanggar Pasal 187 Ke-1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (2) KUHP, Pasal 160 KUHP dan Pasal 170 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (2) KUHP.
Sementara ketiga terdakwa yaitu Septinus Malaseme, Hermina Elopere dan Opianus Meaga, diancam pidana dalam 187 ke 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP, pasal 170 ayat 1 KUHP.
Pantauan Balleo News, dalam sidang perdana, keempat terdakwa didampingi 6 Penasehat Hukum. Dimana dalam persidangan, PH para terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.
Terdakwa pembakaran Kantor DPRD Kota Sorong Marius Asso jalani sidang terpisah, foto : Yanti
JPU Haris S Tomia membacakan dakwaan, foto : Yanti
ADVERTISEMENT