Jatah Wakil Bupati Maybrat Harus Orang Aifat Raya

Konten Media Partner
8 Oktober 2020 12:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil ketua II DPRD Kabupaten Maybrat Agustinus Tenau, foto : Kolo
zoom-in-whitePerbesar
Wakil ketua II DPRD Kabupaten Maybrat Agustinus Tenau, foto : Kolo
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Maybrat Agustinus Tenau mengungkapkan, untuk mengisi kekosongan jabatan Wakil Bupati Maybrat pasca meninggalnya almarhum Paskalis Kocu beberapa waktu lalu, akan menjadi jatah keterwakilan dari Aifat Raya.
ADVERTISEMENT
"Sampai saat ini publik sudah tahu, bahwa yang paling berhak untuk mengisi kekosongan jabatan Wakil Bupati Maybart adalah partai X atupun Partai Y. Tetapi seyogyanya dari sisi kewilayahan sudah pasti Aifat Raya, karena yang diketahui keterwakilan jabatan dalam wilayah saat ini Bupati, Ketua DPRD dan Wakil Ketua I DPRD berasal dari Ayamaru dan Sekda orang Aitinyo. Sehingga untuk jabatan Wakil Bupati, harus dari Aifat Raya yang juga adalah dari partai Nasdem," ungkap Agustinus saat menghubungi Balleo News, melalui telepon seluler, Kamis (8/10).
Dijelaskannya, walaupun berdasarkan keterwakilan wilayah tersebut, pengisian kekosongan jabatan wakil Bupati Maybrat akan merujuk pada aturan norma dan prosedur yang berlaku, yaitu Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serta regulasi lainnya yang berkenan.
ADVERTISEMENT
"Secara teknis juga DPRD Kabupaten Maybrat akan melakukan gelar rapat DPRD, untuk bentuk panitia pemilihan atau panilih berdasarkan instrumen hukum yaitu PP nomor 12 tahun 2018, tentang pedoman tata cara penyusunan tata tertib DPRD. Sesudah itu siapa2 saja yang akan ada dalam Panilih, tentu berdasarkan aturan dalam PP dimaksud," jelas Agustinus.
Sambung Agustinus, berkenan dengan tugas, maka Komisi A dari sisi fraksi akan mengirim masing-masing utusannya untuk menjadi Panilih. Setelah itu, lalu dilakukan pemilihan internal untuk pimpinan Panilih. Kemudian Panilih buat rencana kerja dan selanjutnya menyurat kepada partai politik khususnya 4 partai koalisi pemilu 2017-2022.
"Supaya khalayak ramai tidak bertanya tentang partai apa yang boleh usung dan bagaimana mekanismenya, tentu sudah jelas ada 4 partai koalisi yaitu Golkar, NasDem, PDI dan partai PKS. Dari sisi ketentuan, ke 4 partai koalisi ini hanya berhak mengusulkan 2 bakal calon ke bupati maybrat, lalu bupati rekomendasikan ke DPRD untuk selanjutnya dilakukan pemilihan tanpa mengabaikan tahapan dan mekanisme yang ada sesuai regulasi," pungkas Agustinus.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, mereka partai koalisi akan diskusi bersama soal siapa kandidat yang akan diusung. Karena sampai saat ini, belum dibicarakan atau dipikirkan, lantaran partai koalisi belum duduk bersama untuk membahas hal dimaksud.
Agustinus menambahkan dari perspektif kearifakan lokal, terlepas dari aspek regulasi dengan memperhatikan dinamika kehidupan masyarakat maybrat tempo dulu, dengan pelayanan gereja yang disebut dengan Ayamaru, Aifat dan Aitinyo (A3) maka tentu diperhatikan aspek pemerataan, keseimbangan dan keadilan.
"Sekalipun aturan tidak mengatur demikian, namun dari sisi content lokal sangat mendapat prioritas dengan konsep tiga (3) tungku yaitu pemerintah, gereja dan agama. Konsep ini juga merupakan ide atau gagasan besar yang di bangun oleh Bupati Maybrat Bernard Sagrim. Mengapa, pertama adalah untuk menjaga keseimbangan, pemerataan dan keadilan bagi masyarakat A3 dalam dunia pemerintahan maupun dunia politik, agar dengan maksud posisi atau jabatan tidak dimonopoli atau didominasi oleh kelompok atau wilayah tertentu," beber Agus.
ADVERTISEMENT
Bagian dari rekonsiliasi, kata Agus, kebijakan untuk mendamaikan masyarakat maybrat atau bagian dari rekonstruksi kedamaian pasca pilkada, agar tetap menjaga hubungan kekerabatan dan kekeluargaan masyarakat maybrat tempo dulu hingga sekarang juga dalam kontek gerejawi.
"Menurut kami, ini pola yang ideal mendekati pola demokrasi atau pra pemilu. Dengan pola ini, diharapkan kedepan pilkada berikut seyogjanya tinggal diatur seperti format besar yang sudah digagas oleh bupati maybrat tadi. Tentu kami pimpinan dan anggota DPRD mendukung penuh gagasan ini," tuntasnya.
Reporter : Kolo