Jawaban Bupati Sorong Terkait 194 Kampung Persiapan Tak Kunjung Disahkan

Konten Media Partner
5 Agustus 2022 12:54 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Sorong, Johny Kamuru
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Sorong, Johny Kamuru
ADVERTISEMENT
Bupati Sorong, Johny Kamuru mengatakan urusan penetapan kampung persiapan yang ada di Kabupaten Sorong dan telah disahkan dalam peraturan daerah Kabupaten Sorong sedang dalam proses.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan untuk menjawab salah satu tuntutan aspirasi masyarakat Suku Moi yang terus menanti selama 9 tahun berjalan namun penetapan kampung tersebut belum terealisasi sampai saat ini.
Menurutnya, perbandingan usulan pemekaran kampung sebelumnya sangat gampang karena pemekaran dari kabupaten. Sementara kebijakan keputusan pemekaran kampung saat ini adalah domain Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Kemudian persyaratan pemekaran pun semakin banyak yang harus di penuhi.
"Jadi prosesnya sedang berjalan," ungkapnya di halaman Kantor Bupati Sorong, Jumat (5/8).
Disebutkan, hak pemerintah daerah hanya mampu mengusulkan berapa kampung yang harus dimekarkan kemudian keputusan soal pemekaran kampung tersebut ada di tangan Kemendagri.
"Kapan selesai itu tergantung dari Pusat, kalau kita peraturan bupati sudah selesai, tinggal domain provinsi dan Kemendagri," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Reporter: Vini