Jurnalis di Sorong Diadukan ke Polisi soal Pemberitaan Jembatan Puri Zona Merah

Konten Media Partner
19 Mei 2020 21:22 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Beberapa oknum warga yang mengatasnamakan masyarakat Jembatan Puri, didampingi Babinsa dan Bhabinkamtibmas juga mengadukan terkait pemberitaan Jempur sebagai zona merah, kepada Jubir Gustus Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Sorong, foto : Yanti
zoom-in-whitePerbesar
Beberapa oknum warga yang mengatasnamakan masyarakat Jembatan Puri, didampingi Babinsa dan Bhabinkamtibmas juga mengadukan terkait pemberitaan Jempur sebagai zona merah, kepada Jubir Gustus Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Sorong, foto : Yanti
ADVERTISEMENT
Beberapa orang warga yang mengatasnamakan sebagai warga Jalan Perikanan kompleks Jembatan Puri, Kelurahan Klaligi, Distrik Manoi Kota Sorong, Papua Barat, mendatangi Kantor Polres Sorong Kota, Selasa (19/5). Mereka berniat membuat laporan untuk mempidanakan wartawan yang ada di Kota Sorong karena tak terima atas pemberitaan dari beberapa media, baik media cetak, TV, maupun media online yang menulis dan memberitakan bahwa sekitar Jalan Perikanan kompleks Jembatan Puri merupakan kawasan zona merah dan akan dikarantina.
ADVERTISEMENT
Pantauan Balleo News, usai dari Kantor Polisi, mereka mendatangi kantor wali kota dan bertemu dengan Wali Kota Sorong, Lambert Jitmau. Mereka menanyakan terkait pernyataan dari orang nomor satu di Kota Sorong ini, ihwal rencana karantina wilayah di seputaran Jalan Perikanan dan penutupan PPI Jembatan Puri.
Kawasan PPI Jembatan Puri rencananya juga akan ditutup selama beberapa hari, foto : Yanti
Lambert angkat bicara terkait pelaporan yang telah dibuat warga. Menurutnya, yang seharusnya dilaporkan ke polisi dan dipenjara adalah dirinya.
"Karena saya yang telah mengeluarkan pernyataan bahwa Jalan Perikanan kompleks Jembatan Puri adalah zona merah, bukan wartawan yang tetapkan Jembatan Puri sebagai zona merah. Wartawan hanya menulis apa yang saya sampaikan," tegas Lambert.
Menurut Lambert, meskipun masyarakat menolak, namun seputaran kompleks Jembatan Puri tetap harus dikarantina, karena kawasan tersebut merupakan zona merah. Meskipun demikian, pihaknya akan mengatur semuanya sesuai dengan mekanisme yang ada.
ADVERTISEMENT
Wali Kota Sorong Lambert Jitmau, foto : Yanti
“Karantina bisa dilakukan tiga hingga empat hari. Setelah itu, kami akan mendirikan posko di area Jembatan Puri. Di area jembatan puri, juga harus dibuatkan dua jalur, di mana ada jalur masuk dan jalur keluar. Untuk jalan masuk, harus disiapkan petugas kesehatan untuk melakukan rapid tes kepada pengunjung maupun penjual. Sedangkan untuk jalur keluar yah masyarakat tinggal jalan keluar ," tandasnya.
Lanjut Lambert, masyarakat jangan hanya sayang uang dan tidak sayang nyawa. Sebab, apa yang Pemerintah lakukan, tentunya demi kebaikan masyarakat. "Bandara saja ditutup kok, apalagi jembatan puri. Makanya di sana harus karantina," tegas Lambert.
Sementara itu, Waka Polres Sorong Kota, Kompol Hengky Kristanto Abadi, mengatakan hingga saat ini belum ada laporan polisi kepada wartawan terkait pemberitaan. Menurutnya, masyarakat diperbolehkan untuk melaporkan sesuatu ke Kantor Polisi. Akan tetapi, Kepolisian memiliki tahapan untuk menindaklanjuti laporan tersebut, sepertipenyelidikan dan bilamana ada unsur pidana akan ditingkatkan menjadi lidik dan dikeluarkan SP2PA3.
Waka Polres Sorong Kota Kompol Hengky Kristanto Abadi, foto : Yanti
"Tapi kalau dalam proses penyelidikan awal tidak kita temukan tindak pidana, maka kita tidak bisa lanjutkan. Pun demikian selain tidak ditemukan tindak pidana, ada yang namanya masuk di dalam rana lex specialis yang bukan kewenangan Polri. Misalnya UU Pers, karena di dalam UU pers dijelaskan kalau ada yang merasa di rugikan, maka itu ada mekanismenya sendiri. Ini mekanisme umum yang saya sampaikan," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
--------------
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
****
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.