Kadis Perindustrian dan Pertambangan Sebut Semua Galian C di Kota Sorong Illegal

Konten Media Partner
5 Agustus 2020 19:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Dinas Perindustrian dan Pertambangan Kota Sorong Parjo, foto : Yanti
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Dinas Perindustrian dan Pertambangan Kota Sorong Parjo, foto : Yanti
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Perindustrian dan Pertambangan Kota Sorong Parjo menyatakan, semua usaha galian c yang ada di Kota Sorong adalah illegal. Dikatakan illegal, lantaran semua usaha galian c yang beroperasi tidak memiliki izin usaha pertambangan.
ADVERTISEMENT
"Semua usaha galian c yang ada di Kota Sorong adalah illegal, mereka beroperasi tapi tidak memiliki izin usaha pertambangan," ungkap Kadis Perindustrian dan Pertambangan, saat ditemui awak media, di ruang kerjanya, Rabu (5/8).
Dijelaskan Parjo, sejak tahun 2018 lalu, izin usaha galian c dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat. Dimana pengusaha langsung mengurus izin ke provinsi. Seharusnya, kata Parjo, sebelum mengurus izin usaha ke Dinas Pertambangan Provinsi Papua Barat, para pengusaha terlebih dahulu mengurus atau meminta rekomendasi dari Dinas Perindustrian dan Pertambangan Kota Sorong sebagai OPD terkait, yang mengurus masalah galian c.
"Tapi kenyataannya tidak begitu, mereka mengurus izin langsung ke Pemerintah Provinsi Papua Barat tanpa mengurus atau meminta rekomendasi dari Pemerintah Kota Sorong, dalam hal ini kami Dinas Perindustrian dan Pertambangan," bebernya.
ADVERTISEMENT
Sehubungan dengan adanya pernyataan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan, yang menyatakan kalau izin usaha galian c di Kota Sorong diterbitkan oleh Pemprov Papua Barat karena ada rekomendasi dari Pemerintah Kota Sorong, langsung dibantah oleh Parjo.
“Dinas Perindustrian dan Pertambangan Kota Sorong sama sekali tidak pernah mengeluarkan rekomendasi terkait dengan izin usaha galian C. Baik yang izinnya sudah keluar ataupun yang belum. Saya menjabat sebagai kepala dinas perindustrian dan pertambangan kota sorong, sudah sekitar dua tahun. Selama itu, saya tidak pernah keluarkan rekomendasi izin galian c," tegasnya.
Ditambahkan Parjo, usaha pertambangan di Kota Sorong yang memiliki izin usaha hanyalah yang beroperasi di wilayah Kelurahan Saoka Distrik Maladum Mes, Kota Sorong.
ADVERTISEMENT
“Untuk usaha pertambangan batu yang ada di Saoka, meskipun mereka memiliki izin usaha, tetapi mereka juga tidak memiliki rekomendasi dari Pemkot Sorong. Karena mereka urus izin langsung ke Provinsi Papua Barat, kami hanya memungut retribusi. Kami pungut sesuai dengan tonase atau muatan yang mereka jual kepada masyarakat,” tandasnya.
Pada tahun 2018, sambungnya, Dinas Perindustrian dan Pertambangan mendapatkan PAD dari usaha pertambangan sekitar Rp 3 miliar da tahun 2019 sekitar Rp 2.5 Miliar. Dimana PAD tersebut, katanya, didapatkan dari usaha pertambangan yang ada di Saoka.
“Kalau yang tidak memiliki izin kami juga pungut, tapi tidak bisa mematok berapa besar yang harus mereka bayarkan. Karena kita belum memiliki dasar hukum berupa peraturan daerah yang mengatur hal tersebut," tutupnya.
ADVERTISEMENT