Kantor Imigrasi Manokwari Klarifikasi Larang Wartawan Asing

Konten Media Partner
12 April 2019 18:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Manokwari, Bugie Kurniawan,Foto:Rasid/balleo-kumparan
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Manokwari, Bugie Kurniawan memberikan klarifikasi atas pernyataan terkait larangan terhadap wartawan asing melakukan peliputan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
ADVERTISEMENT
“Jadi benar, saya sampaikan waktu itu tanpa memasukan (keterangan) tentang persyaratan yang harus diperoleh baik lembaga asing maupun jurnalis asing yang akan melakukan pemantauan pemilu di Indonesia. Saya khilaf,” kata Bugie Kurniawan saat menggelar konfrensi pers di kantornya, Jumat (13/4/2019).
Pernyataan Bugie Kurniawan disampaikan pada rapat Tim PORA yang berlangsung di Kabupaten Teluk Bintuni pada 10 April lalu. Kata Bugie Kurniawan, pemberitaan yang sempat dilansir media perlu diluruskan, sehingga diketahui bahwa tidak ada larangan terhadap lembaga asing atau media asing melaksanakan peliputan (pemilu) di Papua Barat.
“Yang kami maksud itu adalah lembaga pemantau dan jurnalis asing yang tidak memiliki izin untuk melaksanakan kegiatan peliputan di Papua Barat dan kegiatannya itu menggangu pelaksanaan dari pemilu itu sendiri,” ujar dia.
ADVERTISEMENT
Bugie Kurniawan menegaskan, kantor imigrasi Manokwari siap melaksanakan dan turut serta mengawasi orang asing menjelang, saat, dan pascapemilu 2019. Di mana, saat ini seksi intelijen dan penindakan keimigrasian kantor imigrasi telah melakukan langkah-langkah pengawasan.
Misalnya dengan berkoordinasi dan bertukar informasi dengan Bawaslu, intelijen, aparat penegak hukum dan seluruh anggota anggota Tim PORA hingga tingkat kecamatan untuk mengawasi keberadaan pemantau asing dan jurnalis asing.
“Lembaga pemantau asing di Indonesia harus memenuhi beberapa syarat, seperti izin melakukan kinerja pemantuan pemilu yang didapatkan dari Kementerian Luar Negeri, lembaga pemantau juga harus terakreditasi oleh Bawaslu,” jelasnya lagi.
Bugie Kurniawan menambahkan, lembaga pemantau asing bisa terlibat dalam pemantauan pemilu melalui dua cara. Cara pertama, diundang oleh KPU. Cara kedua harus mengajukan diri. Dan keduanya harus sama-sama memenuhi syarat sebagai lembaga pemantauan.
ADVERTISEMENT
“Sedangkan untuk jurnalis asing yang ingin meliput pemilu di Indonesia harus mendapat izin dari tim koordinasi kunjungan orang asing di kementerian luar negeri. Tim ini terdiri dari beberapa lembaga,” imbuh Bugie Kurniawan.
Pewarta : Abdul R. Fatahuddin