Kasat dan Bendahara Tilep Uang Tamsil Pol PP Kota Kupang RP 110 Juta

Konten Media Partner
19 Maret 2019 13:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi,Foto:Tempo
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi,Foto:Tempo
ADVERTISEMENT
Penggelapan uang kembali terjadi dan dilakukan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup pemerintahan Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
ADVERTISEMENT
Uang Tambahan Penghasilan (Tamsil) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Kupang, diduga ditilep Mantan Kasat Pol PP Tomas Dagang dan Bendaha Dondy Laganguru. Dan hal itu diakui Wakil Wali Kota Kupang, Herman Man, Senin (18/3/2019) kemarin.
Herman menegaskan, jika uang Tamsil milik anggota Pol PP itu tidak dikembalikan, maka akan diselesaikan secara hukum.
“Benar ada sejumlah uang Tamsil yang telah digunakan mantan Kasat Pol PP dan bendahara. Akan diproses secara hukum jika tidak dikembalikan,"kata Herman Man.
Hal itu kembali dipertegas oleh Kasat Pol PP Kota Kupang, Felisberto Amaral. Menurutnya, total dana Tamsil yang digelapkan atau ditilep kasat dan bendahara sebesar Rp110 juta. Dana itu seharusnya sudah diterima 71 Anggota Pol PP sejak tahun 2018. Namun, mantan kasat dan bendahara telah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
ADVERTISEMENT
“Mantan kasat dan bendahara sudah di panggil untuk klarifikasi.Mantan bendahara akui uang tersebut dipakai bersama,” kata Felisberto.
Selain dana Tamsil tercatat juga uang Kesejahteraan (Kesra) dan uang penjagaan anggota Pol PP yang sampai saat ini juga belum di bayarkan, diduga dana itu juga telah digunakan.
Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Thomas Dagang yang dikonfirmasi, membantah telah menggelapkan uang tunjangan penghasilan bagi anggota Sat Pol PP sebesar Rp110 juta.
“Saya tidak tahu menahu terkait uang Tamsil tersebut,” kata Thomas .
Menurutnya, uang Tamsil itu justru digunakan oleh bendahara. Apalagi disebutkan dipakai secara bersama.
“Bendahara yang gunakan uang itu, dan tidak ada kesepakatan bersama,” kata Thomas Dagang.
ADVERTISEMENT
Kata Thomas, uang tersebut akan menjadi tanggungjawab bendahara. Pasalnya, didasarkan atas kesepakatan dalam perjanjian yang ditandatangani bendahara. Uang itu akan diganti dalam jangka waktu satu (1) bulan terhitung sejak surat perjanjian itu dibuat.
“Bendahara bertanggung jawab. Itu sudah ada kesepakatan. Tapi kalau belum dipenuhi itu menjadi tanggung jawab bendahara, karena dia yang mengelola uang tersebut,” katanya.
Pewarta: Alvin Lamaberaf