Kasus Korupsi Proyek Lahan PLTG Kaimana: 3 Terdakwa Divonis 4 Tahun Penjara

Konten Media Partner
24 Februari 2021 21:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di ruang sidang PN Tipikor Manokwari saat sidang pembacaan putusan. Foto: Arfat.
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di ruang sidang PN Tipikor Manokwari saat sidang pembacaan putusan. Foto: Arfat.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tiga terdakwa kasus korupsi proyek pematangan lahan dan talud Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTG) Kaimana divonis masing-masing 4 tahun penjara dan denda dalam jumlah yang berbeda, dalam sidang putusan yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manokwari, Rabu (24/2).
ADVERTISEMENT
Tiga terdakwa itu yakni Direktur PT Selatan Indah—kontraktor penggarap proyek, Pieter Thie alias Honce; Pejabat Pembuat Komitmen, Cicilia Esti Tri Wahyuni; dan Ketua Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Papua Barat, Jimmy Samuel Murmana.
"Terdakwa Pieter Thie dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 300 juta, subsider 6 bulan penjara," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kaimana, Willy Ater, menerangkan vonis tersebut.
Pieter juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 558 juta. Apabila tidak membayar, maka asetnya akan disita untuk menutupi uang pengganti, dan apabila hartanya tidak cukup maka diganti dengan hukuman 6 bulan penjara.
"Denda untuk Cecilia adalah Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara,” ujar Willy. Sementara Jimmy didenda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
Atas putusan tersebut, baik terdakwa dan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Ilustrasi korupsi. Kredit foto: ShutterStock.