Kawal Hasil Rekap di TPS hingga KPU Idealnya Saksi yang Sama

Konten Media Partner
20 April 2019 21:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ketua KPU Papua Barat, Amus Atkana saat memberikan konferensi pers. Foto:Pewarta:Abdul R. Fatahuddin/balleo-kumparan
Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Amus Atkana mengimbau, para kontestan pemilu yang mengutus atau menugaskan saksi-saksi untuk mengawal proses dan hasil rekapitulasi mulai di tingkat TPS hingga di tingkat KPU idealnya adalah saksi yang sama.
ADVERTISEMENT
“Saya juga imbau saksi jangan hanya di TPS, saksi yang sama dia ikut kawal di tingkat PPD, dia ikut kawal di tingkat kabupaten dan di tingkat provinsi. Karena apa, itu adalah saksi ril, jangan ada saksi dusta, saksi bohong atau saksi siluman,” ujar Amus Atkana, Sabtu (20/4).
Pentingnya menugaskan atau mengutus saksi yang sama untuk mengawal hasil rekapitulasi, lanjut Amus, agar tidak terjadi penyimpangan data. Jika saksi yang berbeda yang mengawal proses hingga hasil rekapitulasi di tiap tingkatan, dikhawatirkan berpotensi membuat kekacauan sehingga data menjadi tidak sama.
“Data tidak matching antara saksi di TPS dengan saksi di PPD akhirnya menimbulkan keributan akibat dualisme data yang berbeda. Lagi-lagi tidak boleh karena kita ingin damai dan rukun. Saya mengutip di dalam Yohanes 15 ayat 16 bahwa bukan kita yang memilih tetapi Tuhan yang menentukan kita,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
“Atau di dalam Yeremia 1 ayat 5 bahwa sejak kita terbentuk di dalam rahim ibu, Tuhan telah mengenal kita. Jadi siapa pun kita yang akan terpilih, siapa pun yang menjadi atau akan naik, itu berarti kita ditentukan oleh Yang Maha Kuasa, lagi-lagi itu adalah spirit untuk kita menjaga netralitas dan keamanan dalam masyarakat kita,” sambungnya.
Ketua DPW Partai Perindo Provinsi Papua Barat, Marinus Bonepai. Foto : Dok. Pribadi.
Amus menambahkan, sesuai dengan laporan yang masuk, saat ini seluruh data hasil rekapitulasi di TPS dan PPS masih dalam proses rekapitulasi di tingkat kecamatan atau PPD. “Data ini selalu bergerak dan saya dapat katakan bahwa real count adalah data akurat dan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.
Terpisah, Ketua DPW Partai Perindo provinsi Papua Barat, Marinus Bonepai mengatakan, untuk mengutus saksi setiap parpol memiliki mekanismenya sendiri. Sehingga sulit untuk bisa mengikuti anjuran yang disampaikan oleh Ketua KPU, Amus Atkana.
ADVERTISEMENT
“Konteks pilpres, perindo punya saksi ada di TPS dan PPD. Antara saksi ini berbeda, tapi data berkelanjutan. Data dari saksi di TPS di-over ke saksi PPD, saksi di PPD yang akan kawal hingga tingkat KPU kabupaten/kota. Untuk pleno tingkat provisni akan dihandle langsung oleh ketua atau sekretaris partai,” ujar Bonepai.
Sulitnya mengikuti anjuran KPU, kata Bonepai, apakah ada atau tidak aturan soal itu. Ia mengaku tidak tahu persis.
Bonepai menambahkan, salah satu alasan mendasar mengapa saksi yang ditugaskan di TPS dan di PPD berbeda, karena partai memahami betul kondisi setiap saksi yang direkrut untuk bertugas mengawal hasil perolehan suara.
“Ada kepentingan saksi juga yang harus diperhatikan. Untuk itulah kita menyiapkan saksi di tingkat TPS, PPD hingga kabupaten/kota, ini domainnya DPD. Di tingkat provinsi menjadi tugas DPW. Yang jelas data disinkronkan dari bawah untuk digunakan selanjutnya,” tutup Bonepai.
ADVERTISEMENT
Pewarta:Abdul R. Fatahuddin