Kejari Kaimana akan Tuntaskan Kasus Korupsi PLTG

Konten Media Partner
13 Oktober 2020 19:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kajari Kaimana Sutrisno M Utomo
zoom-in-whitePerbesar
Kajari Kaimana Sutrisno M Utomo
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana, Papua Barat akan menuntaskan kasus dugaan Korupsi, pematangan lahan dan pembangunan talud untuk lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG). Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) telah diterbitkan untuk penyidikan lanjutan, dengan memeriksa saksi-saksi yang dijadwalkan mulai pekan ini.
ADVERTISEMENT
Penyidikan Lanjutan oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kaimana ini dimaksudkan, untuk mengungkap pelaku-pelaku lain yang belum sempat ditangani oleh Polda Papua Barat, hal ini sudah dikoordinasikan oleh Kejari Kaimana dengan pihak Polda Papua Barat. Pihak Polda Papua Barat berjanji akan membantu Jaksa Penyidik dalam menuntaskan perkara ini
“Kami sudah mulai penyidikan lanjutan, sudah terbit sprindik dan hari Kamis dan Jumat ini para saksi mulai kami periksa. Untuk tiga tersangka sebelumnya proses hukum tetap berjalan di persidangan, kita akan ungkap selain tiga tersangka tersebut,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana Sutrisno Margi Utomo ketika dikonfirmasi melalui saluran teleponnya, Selasa (13/10).
Dikatakan Kajari, jika penetapan tersangka kasus dengan kerugian Negara mencapai Rp. 1.793.851.488,22 ini, hanya tiga orang yang saat ini sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Manokwari.
ADVERTISEMENT
“Persidangan untuk tiga tersangka sudah dimulai. Kami akan memanggil 5 orang saksi lain, untuk dimintai keterangan dalam Minggu ini,” ujarnya.
Masih kata Kajari, saksi-saksi yang akan menjalani pemeriksaan nantinya, juga akan bersaksi dalam persidangan dengan tiga tersangka yakni PT alias H, CW dan JM.
“Saksi yang akan dimintai keterangan nanti, mereka akan bersaksi juga pada persidangan dengan tiga tersangka melalui virtual atau online. Untuk nama-nama saksi belum bisa kami sampaikan ke publik, namun sudah kami kantongi,” bebernya.