Kejari Kaimana Periksa Tiga Saksi dalam Kasus Korupsi PLTG

Konten Media Partner
16 Oktober 2020 8:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Kaimana Willy Ater SH
zoom-in-whitePerbesar
Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Kaimana Willy Ater SH
ADVERTISEMENT
Untuk menuntaskan dan pengembangan kasus korupsi pematangan lahan dan pembangunan talud lokasi PLTG Kaimana, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana telah memeriksa 3 saksi, Kamis (15/10) sekitar pukul 11.00 WIT di ruang Kantor Kejaksaan Negeri Kaimana.
ADVERTISEMENT
“Jadi untuk 3 orang saksi yang diperiksa ini, sekretaris Pokja ULP tahun anggaran 2017, terhadap paket pekerjaan proyek PLTG, direksi lapangan yang ditugaskan pada proyek tersebut, dan staf dari Konsultan pengawasan. Dua orang saksi dari OPD dan satunya pihak ketiga,” jelas Kajari Kaimana melalui Kasie Pidsus Willy Ater, SH ketika dikonfirmasi melalui saluran teleponnya, Kamis (15/10).
Dikatakan Willy, ketiganya juga akan kembali diperiksa sebagai saksi dalam persidangan terhadap tiga terdakwa, yang saat ini sudah di tahan dan sementara dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Manokwari.
“Jika kita membutuhkan untuk melengkapi kekurangan dalam BAP, maka kita akan jadwalkan ulang untuk pemeriksaan terhadap ketiganya,” ujarnya.
Masih kata Willy, jika pihaknya juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi yang diagendakan untuk di lakukan pemeriksaan pada Jumat besok (16/10). Dua saksi tersebut menurutnya, yakni menjabat sebagai bendahara pengeluaran pada proyek tersebut dan pemilik material proyek.
ADVERTISEMENT
“Besok kami akan periksa juga dari OPD dan pemilik material proyek yang dibeli untuk digunakan pada proyek tersebut. Untuk saksi lain, telah kami jadwalkan juga pemeriksaan pada hari Senin dan Selasa,” tegasnya.