Kejari Kaimana Tolak Penangguhan Penahanan Tersangka Dana Hibah Masjid Karawawi

Konten Media Partner
18 April 2021 16:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa Hukum ATS, Christo Rahansamar
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa Hukum ATS, Christo Rahansamar
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana menolak surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukum ATS, tersangka dugaan penyalahgunaan dana hibah pembangunan Masjid Al-Hijrah, Kampung Karawawi, Distrik Buruway, Kabupaten Kaimana.
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum ATS, Christo Rahansamar membenarkan jika surat pengajuan permohonan penangguhan penahanan kliennya ditolak, oleh pihak Kejari Kaimana. Dikatakannya, alasan Kejari Kaimana menolak surat pengajuan penangguhan penahanan terhadap kliennya yang diajukan tanggal 15 April 2021, yakni tersangka dan barang bukti dalam waktu dekat akan diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Manokwari.
“Benar, permohonan penangguhan penahanan dari klien kami ditolak Kejaksaan, karena alasan tersebut,” singkat Christo saat dihubungi melalui telepon, Minggu (18/4).
Berdasarkan surat penolakan yang diterima Balleo News, yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaimana Sutrisno Margi Utomo dengan nomor B-104/R.2.14/Fd.1/04/202, menyatakan bahwa alasan penolakan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka ATS karena untuk mempermudah proses penanganan perkara tersebut. Selain itu, untuk menghindari kemungkinan tersangka akan melarikan diri dan kemungkinan tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana, maka terhadap diri tersangka tetap dikenakan penahanan di Rutan.
ADVERTISEMENT
Reporter : Arfat